Tertangkap Basah Curi Motor, Pekerja Proyek Babak Belur Dikeroyok Massa

IMG_20260510_192000
PENCURI MOTOR-Maling motor tersangka Muhhamad Rokib (33), dikeler ke Polsek Denpasar Barat.
DENPASAR -fajarbali.com |Kedapatan curi sepeda motor, Muhhamad Rokib (33) jadi bulan-bulanan massa usai beraksi di Jalan Pura Demak VIII, Nomor 1, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat 8 Mei 2027 sekitar pukul 23.30 Wita. Pekerja proyek asal Probolinggo, Jawa Timur itu langsung dikeler ke Polsek Denpasar Barat berikut sepeda motor hasil curian. Polisi hingga kini masih mengejar 1 pelaku lagi yang kabur saat ditangkap warga bernama Lukas alias Ronal. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, tersangka Muhhamad Rokib beraksi bersama temannya melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 110 DK 6820 FBT milik Satria Candra Wali (29). 
 
Diketahui, korban memarkirkan sepeda motornya di depan gerbang rumah dalam keadaan terkunci stang. Korban lalu masuk ke rumah untuk beres-beres bersama temannya, Komang Widiwidiana. 
 
"Ketika berada di dalam rumah, korban mendengar suara dongkrak motor dari luar rumah. Curiga dengan suara tersebut, korban meminta temannya untuk mengecek ke depan rumah," beber Kapolsek. 
 
Setelah keluar kamar, saksi Komang melihat dua orang tidak dikenal sedang membawa sepeda motor milik korban. Melihat itu, saksi langsung berteriak maling. 
 
Mendengar teriakan itu, tersangka dan temannya kabur ke arah selatan dan meninggalkan sepeda motor curian. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung ikut mengejar. 
 
"Satu orang pelaku (Muhhamad Rokib) berhasil ditangkap di Jalan Marlboro XVII, Pemecutan Klod, Denpasar Barat," terangnya. 
 
Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Made Wicaksana bergerak ke lokasi kejadian. Setiba di lokasi, petugas mendapati Muhhamad Rokib telah diamankan warga. 
 
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam DK 6820 FBT. 
 
Diinterogasi, tersangka mengaku mencuri motor tersebut bersama rekannya bernama Lukas alias Ronal dengan modus merusak rumah kunci motor. Sebelum membawa kendaraan hasil curian itu, ia mengaku motor tersebut rencananya akan dijual. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara. 
 
"Satu pelaku bernama Ronal masih dikejar," tandasnya. R-005

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top