BADUNG-Fajarbali.com|Perselisihan hukum antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi dinilai tidak hanya menyangkut persoalan kontraktual.
Sengketa tersebut juga dinilai berpotensi berdampak terhadap kepentingan konsumen serta kualitas layanan telekomunikasi di Kabupaten Badung.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK Bali), I Putu Armaya, mengatakan proses hukum yang kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) perlu tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
Menurutnya, putusan pengadilan yang memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara hingga 7 Mei 2047 serta berkaitan dengan pembatasan penerbitan izin kepada pihak lain perlu dicermati dari perspektif perlindungan konsumen dan persaingan usaha.
“Perlindungan konsumen dan iklim persaingan usaha yang sehat harus tetap ditempatkan sebagai prioritas dalam penyelesaian sengketa strategis ini,” kata Putu Armaya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Sengketa tersebut sebelumnya bergulir setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Dalam putusan banding tersebut, Pemkab Badung antara lain diperintahkan memperpanjang kerja sama hingga 7 Mei 2047. Putusan itu juga berkaitan dengan penerbitan izin pengusahaan dan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung.
Namun, putusan banding tersebut belum mengakhiri sengketa. Pemkab Badung kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026.
Putu Armaya menilai perkembangan perkara tersebut perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Menurutnya, konsumen memang tidak memilih perusahaan penyedia menara secara langsung.
Namun, kualitas infrastruktur yang digunakan operator telekomunikasi akan berpengaruh terhadap layanan yang diterima masyarakat.
“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dan hak untuk memilih barang maupun jasa sesuai dengan nilai tukar serta jaminan yang semestinya,” katanya.
Dalam konteks layanan digital, kata dia, masyarakat sangat bergantung pada ketersediaan jaringan telekomunikasi untuk mendukung komunikasi, pendidikan, layanan perbankan, kegiatan usaha hingga sektor pariwisata.
Karena itu, YLPK Bali memetakan sedikitnya enam potensi risiko yang perlu diperhatikan apabila pengelolaan infrastruktur menara dalam jangka panjang membatasi ruang bagi penyedia infrastruktur alternatif.
Risiko pertama adalah berkurangnya pilihan infrastruktur bagi operator telekomunikasi yang ingin memperluas jangkauan layanan, terutama ke kawasan permukiman baru dan wilayah pariwisata yang terus berkembang di Kabupaten Badung.
Kedua, keterbatasan pilihan penyedia infrastruktur berpotensi meningkatkan biaya operasional jaringan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi efisiensi penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Ketiga, YLPK Bali mengingatkan risiko terhadap kualitas jaringan apabila ketersediaan infrastruktur tidak mampu mengikuti pertumbuhan trafik data dan kebutuhan komunikasi masyarakat.
Keempat, keterbatasan akses terhadap infrastruktur juga dinilai berpotensi menghambat perluasan jaringan yang dibutuhkan berbagai sektor, mulai dari transportasi, perbankan, perhotelan hingga kegiatan ekonomi digital.
Kelima, Putu Armaya menilai persaingan usaha yang sehat memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, peningkatan kualitas layanan dan efisiensi biaya. Karena itu, pembatasan ruang kompetisi dalam jangka panjang perlu mendapatkan perhatian.
Risiko keenam adalah kemungkinan munculnya kesenjangan kualitas layanan digital antarwilayah apabila kebutuhan pembangunan atau penambahan kapasitas jaringan tidak dapat segera dipenuhi melalui penyediaan infrastruktur alternatif.
“Apabila suatu wilayah membutuhkan penambahan kapasitas jaringan secara mendesak, harus dipastikan tersedia mekanisme yang memungkinkan kebutuhan tersebut tetap dapat dipenuhi,” ujarnya.
Putu Armaya mengatakan YLPK Bali tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, lembaganya mendukung Pemkab Badung menempuh upaya kasasi sebagai bagian dari proses hukum yang tersedia.
YLPK Bali juga meminta agar kepentingan konsumen menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan putusan yang telah ada. Namun, hak-hak konsumen harus tetap menjadi perhatian dalam setiap penyelesaian persoalan ini,” katanya.
Selain itu, YLPK Bali meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati dampak kebijakan maupun pengaturan terkait pengelolaan infrastruktur menara dari perspektif persaingan usaha.
Menurut Putu Armaya, pemerintah daerah juga perlu memastikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat tetap tersedia secara berkualitas, terjangkau, aman dan berkelanjutan.
Apabila terdapat pengaturan yang bersifat eksklusif, ia menilai perlu tersedia mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk standar pelayanan dan kemampuan infrastruktur dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama bisnis dengan korporasi harus tetap memastikan kepentingan publik terlindungi dan tidak menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berkompetisi secara sehat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, infrastruktur telekomunikasi kini memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Karena itu, penyelesaian sengketa antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perlu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan investasi, kewenangan pemerintah serta perlindungan konsumen.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemerintah daerah dan badan usaha. Yang perlu dijaga adalah agar masyarakat Badung tidak menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.W-007









