Hakim Belum Siap, Putusan WN AS Kasus Ganja 36,71 Gram Ditunda

Tyeisha-Kieonne-Park
Terdakwa Tyeisha Kieonne Park usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajar Bali | Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perempuan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), Tyeisha Kieonne Park, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti ganja seberat 36,71 gram, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/9).

Namun, sidang tersebut harus ditunda setelah majelis hakim menyatakan belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa yang sebelumnya dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang kita tunda dulu karena kami belum siap dengan putusan," ujar ketua majelis hakim sebelum mengetukkan palu tanda persidangan ditutup.

Mendengar sidang ditunda, Tyeisha tidak banyak berkomentar. Terdakwa kemudian dibawa pengawal tahanan meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan sementara di PN Denpasar.

Dalam perkara tersebut, Tyeisha ditangkap petugas dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 36,71 gram. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

JPU menyatakan Tyeisha terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Tyeisha membawa ganja tersebut ke Bali untuk dikonsumsi sendiri. Ia mengaku menggunakan ganja untuk membantu mengatasi gangguan kecemasan yang dialaminya.

Dalam dakwaan JPU Ni Made N. Lumisensi, SH, M.Hum., disebutkan penangkapan terdakwa berawal saat Tyeisha tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

"Terdakwa datang menggunakan penerbangan nomor KE431 milik maskapai Korean Air dengan rute perjalanan dari Seoul, Korea Selatan menuju Bali untuk keperluan liburan," sebut jaksa dalam dakwaannya.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Pengelolaan dana SPI, Tiga Pegawai Unud Dipanggil jadi Saksi

Saat menjalani pemeriksaan di pos Bea Cukai, petugas mendeteksi kejanggalan pada barang bawaan terdakwa melalui pemindaian mesin sinar-X. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan membuka koper berwarna hitam merek Eddie Bauer.

Dari dalam koper tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika yang disimpan dalam satu botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo dan satu kantong plastik klip bening.

Kedua wadah tersebut masing-masing berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Berdasarkan hasil pengujian awal dan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Kepolisian RI sesuai Berita Acara Nomor 649/NNF/2026 tanggal 23 April 2026, barang tersebut dipastikan mengandung zat aktif Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.

Total berat bersih ganja tersebut mencapai 36,71 gram, terdiri dari 13,88 gram dan 22,83 gram. Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat penghalus ganja berbahan logam, kertas linting, tiket penerbangan, serta formulir pernyataan barang bawaan yang ditandatangani pasangan terdakwa, Joshua Anania Murphy.

Kepada penyidik, Tyeisha mengaku membeli ganja sekitar 50 gram di Amerika Serikat pada 14 April 2026 dengan harga sekitar 200 dolar AS atau setara Rp3,4 juta. Ganja tersebut kemudian digunakannya sebanyak 3 hingga 5 linting per hari sejak dibeli hingga sebelum keberangkatannya ke Bali.

Sisa ganja selanjutnya dibawa ke Bali untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Pulau Dewata.

"Menurutnya, ganja itu dipakai untuk meredakan nyeri pada bagian pinggang yang dideritanya sejak tahun 2021 sekaligus mengatasi gangguan kecemasan yang sering dialaminya," sebut jaksa.

Meski mengaku untuk konsumsi pribadi, terdakwa diketahui tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang di Indonesia untuk membawa, memiliki maupun mengonsumsi narkotika jenis ganja.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top