https://www.traditionrolex.com/27 Gara-gara Ganja 20 Gram, Arel Dipenjara 5 Tahun - FAJAR BALI
 

Gara-gara Ganja 20 Gram, Arel Dipenjara 5 Tahun

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/08/2022)

ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Denpasar bernama Arel Leo Huan Anrico (21) harus mendekam dalam penjara selama 5 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 20.71 gram netto.

Aril oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca Juga : Korupsi Pemberian KUR, Bekas Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari Denpasar

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat konfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Dikatakan pula bahwa, selain menghukum penjara, hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan penjara.

Baca Juga : Kejari Denpasar Gelontor Beraneka Macam Bantuan di TK Adhyaksa

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Vonis ini, kata Kasi Intel, nyaris sama dengan tuntutan JPU Surya Yunita. Bedanya hanya pada subsider dari nilai denda. Dimana JPU menuntut agar terdakwa denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, sementara hakim subsidernya hanya 4 bulan.

Kasi Intel menjelaskan, terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Krakatau ditangkap polisi pada tanggal 4 April   2022 sekitar jam 17.30  Wita bertempat di  Jalan Gunung Krakatau Gang Karang Banjar Tegal Langon, Desa /kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Baca Juga : Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kajagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali

Baca Juga : Hampir Dua Tahun Menjabat Kajari Denpasar, Yuliana Sagala Digeser ke Jakarta

Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil dua paket narkotika jenis ganja dan membawanya ke rumah. Tapi sebelum sampai di rumah, terdakwa lebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

Pada saat ditangkap, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Pada saat digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga : Pengacara Ini Heran, Kasus Divonis Tahun 2011, Sampai Saat Ini Barang Bukti Belum Dikembalikan Jaksa

Kepada petugas, terdakwa mengatakan dua paket ganja itu akan diberikan kepada orang yang bernama Lois (belum ditangkap) yang sebelumnya memesan ganja kepada terdakwa. Barang bukti ganja yang ada pada terdakwa setelah ditimbang beratnya adalah 20.71 gram netto.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Ny Surya Adnyani Mahayastra Berbagi Tips Urus Keluarga dan Pekerjaan

Kam Agu 25 , 2022
Sebagai wanita inspiratif yang menggaungkan peningkatan pendidikan, ekonomi, hingga pemberdayaan masyarakat menceritakan bagaimana dirinya bisa mengatur waktu antara keluarga kecilnya dan tanggung jawabnya sebagai ASN
WhatsApp Image 2022-08-25 at 1.51.11 PM-fce8f58d

Berita Lainnya