ilustrasi
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria kelahiran Denpasar bernama Arel Leo Huan Anrico (21) harus mendekam dalam penjara selama 5 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 20.71 gram netto.
Aril oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca Juga : Korupsi Pemberian KUR, Bekas Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari Denpasar
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat konfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Dikatakan pula bahwa, selain menghukum penjara, hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan penjara.
Baca Juga : Kejari Denpasar Gelontor Beraneka Macam Bantuan di TK Adhyaksa
Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili
Vonis ini, kata Kasi Intel, nyaris sama dengan tuntutan JPU Surya Yunita. Bedanya hanya pada subsider dari nilai denda. Dimana JPU menuntut agar terdakwa denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, sementara hakim subsidernya hanya 4 bulan.
Kasi Intel menjelaskan, terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Krakatau ditangkap polisi pada tanggal 4 April 2022 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di Jalan Gunung Krakatau Gang Karang Banjar Tegal Langon, Desa /kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Baca Juga : Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kajagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali
Baca Juga : Hampir Dua Tahun Menjabat Kajari Denpasar, Yuliana Sagala Digeser ke Jakarta
Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil dua paket narkotika jenis ganja dan membawanya ke rumah. Tapi sebelum sampai di rumah, terdakwa lebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Pada saat ditangkap, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Pada saat digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Baca Juga : Pengacara Ini Heran, Kasus Divonis Tahun 2011, Sampai Saat Ini Barang Bukti Belum Dikembalikan Jaksa
Kepada petugas, terdakwa mengatakan dua paket ganja itu akan diberikan kepada orang yang bernama Lois (belum ditangkap) yang sebelumnya memesan ganja kepada terdakwa. Barang bukti ganja yang ada pada terdakwa setelah ditimbang beratnya adalah 20.71 gram netto.(eli)