Sidang WN Amerika Pembawa Ganja 36,71 Gram Berlanjut, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi

file_0000000019b071fa855073d4e4f17c48
Ilustrasi

DENPASAR – Fajarbali.com|Setelah sempat mengalami penundaan jadwal, sidang perkara narkotika yang menjerat warga negara Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks (38), akhirnya dilanjutkan pada Selasa (30/6/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi, SH, M.Hum., membacakan surat dakwaan yang telah disusun terhadap terdakwa.
Perempuan yang tercatat beralamat di 5052 Fairway Lakes, Westerville, Ohio, Amerika Serikat, itu didakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a KUHP 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Atas perbuatannya, ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara, disusul ancaman 12 tahun penjara, dan 4 tahun penjara apabila dinyatakan hanya menggunakannya untuk diri sendiri.

Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, penangkapan terdakwa berawal saat Tyeisha tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

"Terdakwa datang menggunakan penerbangan nomor KE431 milik maskapai Korean Air dengan rute perjalanan dari Seoul, Korea Selatan menuju Bali untuk keperluan liburan," sebut jaksa dalam dakwaannya.

Disebutkan dalam dakwaan, saat menjalani pemeriksaan di pos Bea Cukai, petugas mendeteksi kejanggalan pada barang bawaannya melalui pemindaian mesin sinar-X.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas membuka koper berwarna hitam bermerek Eddie Bauer dan menemukan barang yang diduga narkotika.

"Barang tersebut tersimpan dalam satu botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo dan satu kantong plastik klip bening yang masing-masing berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan," ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali.

BACA JUGA:  Sembunyi di Vila, Bule Rusia dan Istrinya Dibekuk Tim Gabungan Imigrasi

Jaksa juga menyebutkan bahwa hasil pengujian awal di lokasi dan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Kepolisian RI sesuai Berita Acara Nomor 649/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 memastikan barang tersebut benar mengandung zat aktif Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau yang lebih dikenal sebagai ganja.

Berat bersih keseluruhannya mencapai 36,71 gram, masing-masing terdiri atas 13,88 gram dan 22,83 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa alat penghalus ganja berbahan logam, kertas linting, tiket penerbangan, serta formulir pernyataan barang bawaan yang ditandatangani oleh pasangan terdakwa, Joshua Anania Murphy.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Tyeisha mengaku membeli ganja tersebut seberat sekitar 50 gram di Amerika Serikat pada 14 April 2026 dengan harga sekitar 200 dolar AS atau setara Rp3,4 juta.

Ia menggunakannya sebanyak 3 hingga 5 linting per hari sejak dibeli hingga sebelum keberangkatan, dan membawa sisanya ke Bali untuk dikonsumsi sendiri selama berada di pulau ini.

"Menurutnya, ganja itu dipakai untuk meredakan nyeri pada bagian pinggang yang dideritanya sejak tahun 2021 sekaligus mengatasi gangguan kecemasan yang sering dialaminya," sebut jaksa.

Namun demikian, dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang di Indonesia untuk membawa, memiliki, atau mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Zat tersebut secara tegas termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga penyelundupan dan kepemilikannya merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Redy Nobel, menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top