Bawa Cairan Ganja ke Bandara, Guru Asal Amerika Diringkus

Penyelundupan Narkoba Diungkap Bandara Ngurah Rai

 Save as PDF
(Last Updated On: 12/08/2022)

 

BANDARA –fajarbali.com |Selundupkan liquid vape (cairan rokok elektrik) yang mengandung narkoba jenis ganja, seorang guru asal Amerika Serikat bernama Jacob Josef Biedak (37) diringkus Polisi Kawasan Bandara Tuban Kuta, pada Selasa 19 July 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Dari tanganya disita barang bukti cairan ganja kering seberat 35,0 gram bruto atau 3,81 gram netto. 
 
Menurut Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti bersama Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, kasus ini diungkap atas kerja sama dengan jajaran Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Kuta. 
 
Tersangka Jacob Josef Biedak datang ke Bali hendak berlibur dengan menumpang pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali. Pesawat tersebut landing di Bandara Ngurah Rai pada Selasa 19 July 2022 sekitar pukul 21.00 wita. 
 
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengecekan dan memeriksa barang bawaan penumpang. 
 
Namun kata AKBP Wikartini, saat pemeriksaan melalui alat X-Ray di Terminal Kedatangan, seorang penumpang dicurigai membawa narkoba. Petugas selanjutnya menggeledah tas punggung warna hitam milik tersangka.
 
“Di dalam tas kembali didapati empat buah tas punggung warnah merah. Saat dibuka lagi, ditemukan sebuah tas kamera warna hitam. Ternyata dalam tas itu tersimpan enam buah Cartridge (alat hisap rokok elektrik) merk “STIIZY” yang berisi liquid berwarna kekuningan,” ungkapnya. 
 
Petugas Bea Cukai kemudian melaksanakan pengetesan kandungan cairan tersebut. Benar saja, liquid itu mengandung narkotika golongan I yakni ganja. Sementara total barang bukti cairan ganja tersebut 35,0 gram bruto atau 3,81 gram netto. 
 
“Vape yang digandrungi anak muda ini ternyata disisipkan narkoba. Ini menjadi tugas penting buat kita terutama orang tua agar lebih waspada mengawasi anaknya,” tuturnya. 
 
Terkait temuan itu Bea Cukai berkoordinasi dengan personil Satresnarkoba Polres Bandara untuk melaksanakan pemeriksaan dan pelimpahan tersangka dan barang bukti. 
 
Hasil interogasi, bule yang berprofesi sebagai guru tersebut mengaku tidak mengetahui kalau di Indonesia khususnya Bali, membawa dan mengkonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum. 
 
“Ia mengaku berani membawa liquid ganja dari luar negeri untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali,” terangnya kepada awak media. 
 
Atas perbuatannya, Jacob telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 113 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar, dan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Demi Konten, Suami Rela Istrinya Threesome Bersama Bule dan Tukang Ojek

Jum Agu 12 , 2022
Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Pornografi
IMG_20220812_200844-cc9002d9

Berita Lainnya