https://www.traditionrolex.com/27 Bule Belanda Terdakwa Kasus Penipuan Sewa Villa Diadili - FAJAR BALI
 

Bule Belanda Terdakwa Kasus Penipuan Sewa Villa Diadili

“Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda,” kata terdakwa

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/05/2023)

Ilustrasi penipuan.Foto/net

 DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hemanus EK (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang perdana yang digelar, Selasa (9/5/2023) masih mengagendakan pembacanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terungkap dalam dakwaan JPU Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan di muka sidang, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa bersama saksi korban, Eddy Lamdjani sepakat untuk melakukan transaksi sewa menyewa lahan dan bangunan Villa yang terletak di Jalan Sekuta Nomor 16, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. 

BACA Juga : Tiduri Gadis Keterbelakangan Mental Dua Terdakwa Divovis Ringan

Terdakwa mengenal korban melalui Hengky Suryawan Alias Hengky yang sebelumnya menawarkan lahan dan bangunan vila milik terdakwa kepada saksi korban,  Eddy Lamdjani. Singkat cerita saksi korban dengan ditemani saksi Hengky dan Ni Wayan Ari Suryati Dewi di Vila Kastermans untuk melakukan survey ke lokasi. 

“Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda,” kata terdakwa kepada saksi yang ternyata  perkataan tersebut  membuat saksi Eddy Lamdjani menjadi yakin dan tergerak hatinya untuk menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan menerima oper sewa tanah dan bangunan yang dimaksud senilai Rp. 455.000.000. 

BACA Juga : Bule Prancis Pembobol Minimarket Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah itu, saksi Eddy Lamdjani dan terdakwa sepakat akan bertemu pada tanggal 03 November 2020 di Kantor Notaris Eric Basuki, S.Kom, SH, M.Kn. Di kantor notaris ini, saksi dan terdakwa membuat perjanjian oper Hak Sewa, yang tercatat dalam Perjanjian Pengoperan nomor 12 tanggal 03 November 2020.

Poin Perjanjian Pengoperan Hak Sewa tersebut adalah pihak pertama terdakwa memindahkan hak sewa tanah seluas ± 500 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya secara permanen ( dalam arti kata tidak dihuni / ditempati) seluruhnya, kepada saksi Eddy Lamdjani, dari tanggal 04 Mei 2021 sampai dengan 04 Desember 2045 dan berdasarkan pasal 2 Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020.

BACA Juga : Informan Polisi Asal Rusia Bantah Bangun Organize Crime di Bali

Adapun nilai pengoperan hak sewa atas objek sewa tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 455.000.000 dengan pembayaran dari saksi Eddy Lamdjani secara membayar cash / tunai saat itu juga sebagaimana kwitansi tanggal 03 November 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Eddy Lamdjani dihadapan saksi Eric Basuki, S.Kom, SH, M.Kn.

Terdakwa sendiri sudah mengerti terhadap isi dari Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020 tersebut, yang mana saksi Notaris Eric Basuki, S.Kom, S.H., M.Kn., sudah menjelaskan kepada terdakwa, dan sudah memahaminya, serta menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan di setiap halaman, dan cap jempol di halaman terpisah.

BACA Juga : DPC PERADI SAI Denpasar Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Bahwa sesuai Akta Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020 tersebut, seharusnya terdakwa menyerahkan objek sewa yaitu tanah seluas ± 500 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya secara permanen atau villa Kastermans tersebut seluruhnya kepada saksi Eddy Lamdjani adalah pada tanggal 04 Mei 2021.

Namun setelah tanggal 04 Mei 2021, terdakwa belum juga menyerahkan objek sewa tersebut kepada saksi Eddy Lamdjani. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp. 455.000.000 sehingga saksi Eddy Lamdjani melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bule Belanda Terdakwa Kasus Penipuan Sewa Villa Diadili

Rab Mei 10 , 2023
Dibaca: 169 (Last Updated On: 10/05/2023) Ilustrasi.Foto/Net DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hemanus EK (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang perdana yang digelar, Selasa (9/5/2023) masih mengagendakan pembacanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Terungkap dalam dakwaan […]
penipuan-ilustrasi

Berita Lainnya