Bule Belanda Terdakwa Kasus Penipuan Sewa Villa Diadili

penipuan-ilustrasi

Ilustrasi penipuan.Foto/net

 DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hemanus EK (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang perdana yang digelar, Selasa (9/5/2023) masih mengagendakan pembacanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terungkap dalam dakwaan JPU Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan di muka sidang, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa bersama saksi korban, Eddy Lamdjani sepakat untuk melakukan transaksi sewa menyewa lahan dan bangunan Villa yang terletak di Jalan Sekuta Nomor 16, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. 

BACA Juga : Tiduri Gadis Keterbelakangan Mental Dua Terdakwa Divovis Ringan

Terdakwa mengenal korban melalui Hengky Suryawan Alias Hengky yang sebelumnya menawarkan lahan dan bangunan vila milik terdakwa kepada saksi korban,  Eddy Lamdjani. Singkat cerita saksi korban dengan ditemani saksi Hengky dan Ni Wayan Ari Suryati Dewi di Vila Kastermans untuk melakukan survey ke lokasi. 

"Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda," kata terdakwa kepada saksi yang ternyata  perkataan tersebut  membuat saksi Eddy Lamdjani menjadi yakin dan tergerak hatinya untuk menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan menerima oper sewa tanah dan bangunan yang dimaksud senilai Rp. 455.000.000. 

BACA Juga : Bule Prancis Pembobol Minimarket Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah itu, saksi Eddy Lamdjani dan terdakwa sepakat akan bertemu pada tanggal 03 November 2020 di Kantor Notaris Eric Basuki, S.Kom, SH, M.Kn. Di kantor notaris ini, saksi dan terdakwa membuat perjanjian oper Hak Sewa, yang tercatat dalam Perjanjian Pengoperan nomor 12 tanggal 03 November 2020.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top