Ilustrasi pembacaan vonis.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bebas (onslag) terhadap Firman Handoko terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan dalam sidang yang berlangsung belum lama ini di Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini yang sebelumnya menuntut terdakwa Firman Handoko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan.
BACA Juga : Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Dijebloskan ke Penjara
Jaksa yang bertugas di Kejaksaaan Tinggi Bali itu sebelum menyatakan terdakwa Firman Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua.
Tapi majelis hakim pimpinan IGNA Aryanta Eka berpendapat lain. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Firman Handoko terbukti melakukannya tindak pidana sebagaimana didakwakan, tapi perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.
BACA Juga : BNNK Badung Sweeping di Kawasan Pemukiman di Legian, Begini Hasilnya
Oleh karena itu majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,”demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum. Terkait vonis ini dibenarkan oleh juru bicara PN Denpasar.W-007