https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/09/2023)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR -Fajarbali.com|Pria bernama Sony Oei Sien An (47) kelahiran Surabaya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram, tanpa izin dari pihak yang berwenang. Sidang beberapa waktu lalu masih mengagendakan pembacaan dakwan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang menjelaskan, terdakwa ditangkap 03 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WITA di Jl. Teuku Umar Gg. Kaswari, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

BACA Juga : Simpan 14 Paket Sabu di Kamar Hotel, Wanita Pengangguran Dipenjara 6 Tahun

Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WITA membeli sabu.

“Terdakwa membeli dari orang yang sering dipanggil Mas/Ibu penjual sayur melalui chatting Whatsapp seharga Rp 1.350.000,” jelas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam surat dakwaannya.

BACA Juga : Bule Perancis Ngamuk Bawa Pedang dan Pisau, Penghuni Kos Ketakutan

Setelah terdakwa mentransfer uang,  dua jam kemudian terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Mas / Ibu Penjual Sayur berupa photo/gambar berisi tulisan alamat  pengambilan Narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan.

“Sabu yang terdakwa pesan sudah ada di titik lokasi yang dimaksud oleh Mas / Ibu Penjual Sayur  yaitu di selipan seng penutup jendela rumah warga di Jl. Teuku Umar Gg. Kaswari dalam bentuk potongan pipet berisi plastic klip,” urai jaksa.

BACA Juga : Apes, Hanya Gara-gara Sabu 3 Paket Dituntut  6 Tahun Penjara 

Selanjutnya dengan menumpang ojek online terdakwa menuju lokasi. Setelah menemukan barang yang dipesan, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh saksi Asmayadi dan saksi I Gede Agus Putra Darma, beserta tim satres narkoba Polresta Denpasar yang memang sedang melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Setelah diamankan, terdakwa  mengakui berada di tempat tersebut untuk mencari pesanan Narkotika jenis sabu. Atas pengakuan itu, terdakwa pun langsung digeledah. Dari penggeledahan itu ditemukan satu potongan pipet didalamnya terdapat plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu.

BACA Juga : Miliki 0,29 Gram Sabu Tanpa Izin, Pria Kelahiran Surabaya Dituntut 5 Tahun

Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang akan terdakwa ambil sesuai dengan foto lokasi pengambilan yang terdapat di handphone. Selanjutnya terdakwa dibawa ke hotel tempat terdakwa menginap untuk dilakukan penggeledahan.

Ditempat terdakwa menginap, yaitu di Hotel Sylvia Bali Suite Residence Kamar No. 108 Kelurahan Pemogan, ditemukan barang-barang di atas meja di dalam kamar berupa  1 buah bong, korek api gas, 6 buah pipet plastic warna hitam, 1 buah potongan pipet warna putih dan 1 lembar kertas foil.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan dua Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.W-007

BACA Juga : Resmi jadi Pj Gubernur Bali, Irjenpol Sang Made Mahendra Jaya: Mohon Dukungannya ya

 Save as PDF

Next Post

BRI Dukung Perda Retribusi Wisman

Sel Sep 5 , 2023
Penandatanganan dilakukan oleh Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten dengan Gubernur Bali Wayan Koster.
BRI 1

Berita Lainnya