Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Ibu dan Anak Ajukan Gugatan Praperadilan

i gede susila yasa
PRAPERADILAN-Advokat I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum pemohon praperadilan.Foto/Ist

PRAPERADILAN-Advokat I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum pemohon praperadilan.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana karena perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP, I Gusti Arya SN dan Komang AR yang merupakan ibu dan anak akhirnya melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan praperadilan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar sebagai pihak termohon.

BACA juga : Penuhi Panggilan Penyidik, Prof Antara Minta Kasusnya Dikawal

BACA juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sekaligus DPO Kasus Penipuan Penggelapan

I Gede Susila Yasa, SH., selaku kuasa hukum kedua tersangka (pemohon), Kamis (6/4/2023) mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal praperadilan, Hary Supriyanto sudah masuk pada agenda kesimpulan, baik dari pihak pemohon maupun termohon.

"Agenda sidang praperadilan sudah masuk pada kesimpulan,"terang Gede Susila Yasa yang ditemui di kantor hukum Surya Dewata Solusi. Ia menambah, kedua tersangka terpaksa mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka serta dilakukan penyitaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1233/X/2022/SPKT Satreskrim/Polresta DPD/Polda Bali tanggal 31 Oktober 2022.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top