Ditangkap Usai Ambil Paketan Ganja, Buruh Harian Lepas Diadili

Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel.

(Last Updated On: )

Ilustrasi ganja kering.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Tio Subariono (24) yang bekerja sebagai tenaga harian lepas tidak bisa berbuat banyak yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan karena diduga bermufakat mengedarkan Narkotika bersama Vion Tezer Firman Sarianto.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menjeratnya dengan dua Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan  Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA Juga : Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Oknum Pemilik Penyewaan Jeep, Wanita Asal Kutsel Lapor Polisi

Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang belum lama ini disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat Vion Tezer (terdakwa dalam berkas terpisah) pada awal bulan Mei dihubungi oleh orang yang bernama Tegar (DPO) untuk mengambil paketan berisi jenis Ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Pecel.

“Selanjutnya paket kiriman berisi narkotika jenis ganja tersebut akan digeser ke alamat yang nanti akan dikonfirmasikan kembali oleh temannya Tegar yang bernama Fikri yang sampai saat ini juga belum ditangkap ,” ujar jaksa Lovi Pusnawan dalam dakwaannya.

BACA Juga : KPK Geledah Kediaman Tangan Kanan Cakmin di Buduk Mengwi Badung

Tidak lama kemudian, Fikri menghubungi Vion Tezer dan meminta alamat pengiriman. Lalu  diberikan alamat rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Bungin yang oleh saksi Vion Tezer nomor rumah dari No 14 menjadi 20X.

Singkat cerita, Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel. Fikri kembali  menghubungi Vion Tezer dan memberitahukan No Resi resi pengiriman.

BACA Juga : Suami Tembak Istri Diduga Gegara Nasi Kuning, Pihak Keluarga Iklas

Kemudian pada tanggal 18 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WITA, saksi Vion Tezer dikabari oleh Fikri yang mengatakan bahwa kemungkinan  Jumat tanggal 19 Mei 2023 paket kiriman sampai ke Bali. Akhirnya Fikri kembali mengabari bahwa paket sudah datang dan Vion Tezer diminati segera mengambil.

Saksi lalu meminta kepada terdakwa untuk mengambil paketan tersebut dengan iming-iming akan membayarkan hutang terdakwa di warung dan membantu mengirimkan uang ke orang tua terdakwa yang sedang sakit di jawa.

BACA Juga : Jatuh ke Dasar Jembatan, Perempuan ODGJ Nyaris Tewas

Terdakwa pun akhirnya setuju dan pada tanggal 19 Mei 2023 sekitar Pukul 18.30 WITA, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju PT. Lion Parcel Denpasar di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 99a, Desa/Kel. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah paket dikuasai, terdakwa pun bergegas meninggalkan kantor PT. Lion Parcel. Tapi belum berjalan jauh, terdakwa diamankan oleh petugas dari BNN Denpasar. Tidak lama kemudian petugas dari BNN Denpasar juga mengamankan saksi Vion Tezer di tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin.

BACA Juga : Bertengkar Hebat, Suami Tembak Istri Pakai Senapan Angin Lalu Tewas Gantung Diri

Bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat 1 buah paket / bungkus berisi tanaman kering narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1,58 (satu koma lima puluh delapan) Kg bruto atau 667,38 netto. W-007

Next Post

UDG Ditutup, Badung Sabet Juara Umum

Kam Sep 7 , 2023
Badung memperoleh juara 1  sebanyak 17 kategori, 6 Juara II, dan 7 Juara III
IMG-20230907-WA0067

Berita Lainnya