https://www.traditionrolex.com/27 Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Divonis Setengah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa - FAJAR BALI
 

Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Divonis Setengah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian vonis hakim.

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/09/2023)

Ilustrasi pembacaan vonis hakim.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Surabaya bernama Sony Oei Sien An (47) benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak dia yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus Narkotika, pada sidang, Selasa (19//9) lalu hanya divonis 2 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti, menuntut pria yang sebelum diadili tinggal di Jalan Dewi Uma Gang Ngurah Bagus ini dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA Juga : Pengecer Judi Togel Online Divonis Lima Bulan Penjara

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Sonny terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagai dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta berpendapat lain. Dalam amar putusannya majelis mengungkap bahwa terdakwa adalah penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri. Selain itu barang bukti sabu yang ada pada diri terdakwa juga hanya 0,85 gram.

BACA Juga : Hakim Vonis Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Berbeda

Tapi karena JPU tidak memasukan Pasal 127 ayat (1) dalam dakwaan maka, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti tanpa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I.

Hanya saja majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara di bawah hukuman minimal dari Pasal 112 ayat (1) UU RI yaitu 4 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian vonis hakim.

BACA Juga : Hakim Belum Siap Putusan, Dua Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Batal Divonis

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatu menerima, sedang JPU menyatakan pikir-pikir.”Kami pikir-pikir yang mulai,” ujar jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Yuli Peladiyanti dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang menjelaskan, terdakwa ditangkap 03 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WITA di Jl. Teuku Umar Gg. Kaswari, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

BACA Juga : FEB Unud Terima Audiensi dari Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Bali

Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WITA membeli sabu.

“Terdakwa membeli dari orang yang sering disebut Mas/Ibu Penjual Sayur melalui chatting Whatsapp seharga Rp 1.350.000,” jelas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam surat dakwaannya.

BACA Juga : Kelian Dinas Desak Polisi Tindak Warung Tuak Hidupkan Suara Musik Keras

Setelah terdakwa mentransfer uang,  dua jam kemudian terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Mas / Ibu Penjual Sayur (DPO) yang berupa photo / gambar berisi tulisan alamat dan google maps alamat  pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan / beli.

“Sabu yang terdakwa pesan sudah ada di titik lokasi yang dimaksud oleh Mas / Ibu Penjual Sayur (DPO) yaitu di selipan seng penutup jendela rumah warga di Jl. Teuku Umar Gang. Kaswari dalam bentuk potongan pipet berisi plastic klip,” urai jaksa.

BACA Juga : Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

Selanjutnya dengan menumpang ojek online terdakwa menuju lokasi. Setelah menemukan barang yang dipesan, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh saksi Asmayadi dan saksi I Gede Agus Putra Darma, beserta tim satres narkoba Polresta Denpasar yang memang sedang melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Setelah diamankan terdakwa  mengakui bahwa terdakwa berada di tempat tersebut untuk mencari pesanan narkotika jenis sabu. Atas pengakuan itu, terdakwa pun langsung digeledah. Dari penggeledahan itu ditemukan satu potongan pipet didalamnya terdapat plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu.

BACA Juga : Terkait Bentrok Mahasiswa Papua, Ini Kata Jero Bendesa Adat Renon

Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang akan terdakwa ambil sesuai dengan foto lokasi pengambilan yang terdapat di handphone terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke hotel tempat terdakwa menginap untuk dilakukan penggeledahan.

Ditempat terdakwa menginap, yaitu di Hotel Sylvia Bali Suite Residence Kamar No. 108 Kelurahan Pemogan, ditemukan barang-barang di atas meja di dalam kamar berupa  1 buah bong, korek api gas, 6 buah pipet plastic warna hitam, 1 buah potongan pipet warna putih dan 1 lembar kertas foil.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tuntut AWK Minta Maaf, Ratusan Warga Desa Adat Bugbug Demo Kantor DPD RI Bali

Rab Sep 20 , 2023
Menuntut Klarifikasi Bukan Aspirasi
IMG_20230920_183341

Berita Lainnya