https://www.traditionrolex.com/27 Hakim Belum Siap Putusan, Dua Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Batal Divonis - FAJAR BALI
 

Hakim Belum Siap Putusan, Dua Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Batal Divonis

.”Karena kami belum siap dengan putusan, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” kata hakim Suarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/05/2023)

PEMBUNUHAN-Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap karyawan outsourcing di Bank BPD GianyarNova Sandi Prasetya dan Rahman.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus pembunuhan terhadap karyawan outsourcing di Bank BPD Gianyar bernama I Gusti Agung Mirah Agus Lestari dengan terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28) yang sudah masuk pada agenda pembacaan vonis, Kamis (25/5/2023) mengalami penundaan.

Sidang ditunda karena majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta belum siap dengan putusan.”Karena kami belum siap dengan putusan, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” kata hakim Suarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

BACA Juga : Polres Badung Gerebek Rumah Kos Dijadikan Home Industry Pembuat Ekstasi Palsu

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa, Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28)  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iman Ramdhoni dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang.

BACA Juga : Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Tewas Mengambang di Pantai Duyung

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang online. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah ini terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak wanita itu untuk check in di hotel.

BACA Juga : Jelang Pemilu 2024, Polri Indikasi Politisi Terlibat Jaringan Penggalangan Dana Narkoba

Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barangnya. Namun rencana tersebut tidak berhasil. Agar tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher Lestari.

“Dia berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat lehernya menggunakan tali tas selempang hingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia,”ujar jaksa dalam surat dakwaanya. Setelah itu tubuhnya dibuang di dekat selokan.

BACA Juga : Ditegur Merokok Vape, Pasangan Bule Rusia Aniaya Satu Keluarga

Sementara barang milik berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa. Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik Lestari wanita asal Mengwi, Badung ini dan kabur ke luar Bali. W-007

 Save as PDF

Next Post

Karyawan Toko Ponsel Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Juta

Kam Mei 25 , 2023
Uangnya Ludes Digunakan Untuk Kebutuhan Sehari-hari
IMG_20230525_185948

Berita Lainnya