https://www.traditionrolex.com/27 Polres Badung Gerebek Rumah Kos Dijadikan Home Industry Pembuat Ekstasi Palsu - FAJAR BALI
 

Polres Badung Gerebek Rumah Kos Dijadikan Home Industry Pembuat Ekstasi Palsu

Untuk Sebutir Dijual Rp 100 Ribu

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/05/2023)

NARKOBA PALSU-Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mewawancarai tersangka R Fahmi Hidayat. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Personil Satresnarkoba Polres Badung menggerebek rumah kos yang dijadikan pembuat ekstasi palsu di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan, pada Rabu 17 Mei 2023. Selain mengamankan puluhan butir ekstasi palsu, pemilik kos sekaligus pembuatnya bernama R Fahmi Hidayat (30) juga dibekuk tanpa perlawanan. 
 
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aji Yoga Sekar yang menggelar jumpa pers di mapolres Badung pada Kamis 25 Mei 2023 mengungkapkan, home industry tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. 
 
Polisi kemudian mengerebek rumah kos tersebut pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita. Pemilik rumah Fahmi Hidayat ditangkap saat sedang tidur. Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak berkutik saat Polisi datang menggeledah. “Tersangka ditangkap saat tidur tanpa perlawanan,” beber AKBP Teguh. 
 
Dari hasil penggeledahan, disita kotak ponsel bekas Oppo yang didalamnya berisi 24 butir pil tablet merah muda, 36 butir tablet kuning, toples putih di dalamnya berisi serbuk putih yang diketahui berjenis Hydroxypropil methycellulose type K100 (parasetamol). 
 
Kemudian, satu buah toples Avicel 101 berisi serbuk putih dengan kandungan Micrrocrysraline Cellulose dan lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Badung. 
 
Setelah diinterogasi, tersangka Fahmi mengaku memperoleh bahan baku pembuat ekstasi palsu dari temannya AH, asal Bima NTB. Bahan baku itu diambil saat pulang ke kampung halamanya beberapa bulan lalu. 
 
Setiba di rumah kos, tersangka Fahmi meracik bahan baku itu dicampur dengan tepung dan pewarna. “Tersangka kemudian mencetaknya dengan alat pencetak tablet yang dibeli melalui online shop,” beber AKBP Teguh. 
 
Dalam penjelasan perwira melati dua dipundak itu, pembuatan ekstasi palsu tersebut dilakukan secara otodidak. Ekstasi lalu diedarkan dengan cara menempel di pinggir jalan, dan ada pula di jual ke teman-temannya. “Untuk satu tablet tersangka jual seharga 100.000 perbutir, tersangka mengaku sudah melakukanya sejak Februari 2023,” ujar Kapolres Teguh. 
 
Keterangan terpisah, Kasatresnarkoba AKP Yoga Sekar mengatakan efek dari obat palsu tersebut bisa membuat penggunanya keracunan, mual, muntah bahkan bisa meninggal dunia jika dikonsumsi berlebihan. Selain itu pihaknya juga mengamankan 60 butir obat daftar G dari kamar kos tersangka. 
 
“Tersangka kami kenakan UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat 1, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Tabanan ini. 
 
Sementara tersangka Fahmi berdalih tidak mengetahui jika ekstasi KW yang dibuatnya berbahaya untuk kesehatan. Tapi dia mengaku sengaja mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan besar. “Saya memang mengatakan ke orang-orang yang membeli jika ekstasi ini palsu. Agar bisa dijual dengan harga dibawah pasaran,” ujarnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Dua Rekannya Ditangkap, Remaja Maling Motor Dibekuk di Banyuwangi

Kam Mei 25 , 2023
Ngaku Beraksi di Wilayah Ubud dan Denpasar
IMG_20230525_185418

Berita Lainnya