DENPASAR, Fajarbali.com — Sebanyak 35 warga negara asing asal India yang berperan dalam jaringan perjudian online berskala internasional, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Novyartha, para terdakwa secara resmi membacakan nota pembelaan atau yang dikenal sebagai pledoi.
Melalui kuasa hukum mereka, Putu Kakoi Adi Surya, para terdakwa memaparkan kisah yang bermula dari harapan akan pekerjaan yang layak. Mereka menjelaskan bahwa semuanya bermula ketika melihat tawaran kerja yang diklaim sah dan legal di Bali. Posisi yang ditawarkan adalah staf administrasi penginputan data serta petugas keamanan, dengan imbalan gaji yang sangat menarik — berkisar antara Rp14 juta hingga Rp15 juta setiap bulan. Paket tersebut bahkan sudah mencakup tempat tinggal dan kebutuhan hidup selama mereka bekerja.
Tergerak oleh keinginan memperbaiki taraf hidup keluarga, para pelamar pun mendaftar. Tidak hanya itu, mereka juga harus membayar sejumlah biaya kepada agen pencari tenaga kerja di India. Uang tersebut bukanlah tabungan pribadi, melainkan hasil pinjaman dari keluarga, tetangga, hingga bank. Mereka tak menyangka bahwa langkah yang diambil untuk menyelamatkan ekonomi keluarga justru membawa mereka ke dalam situasi yang jauh dari dugaan.
Sesampainya di Bali, hal pertama yang diminta agen adalah berbohong kepada petugas Imigrasi. Mereka diwajibkan menyatakan bahwa tujuan kedatangan adalah berwisata selama satu bulan, bukan bekerja. Setelah melewati pemeriksaan, rombongan tersebut diantar ke sebuah rumah di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.










