PN Denpasar Kabulkan Eksepsi Empat Media atas Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang

Screenshot_2026-11-05-20-25-59-87_e307a3f9df9f380ebaf106e1dc980bb6
Tim kuasa hukum para tergugat yang dimotori I Made "Ariel" Suardana saat mengikuti persidangan gugatan perdata Rp 25 miliar di Pengadilan Negeri Denpasar.Fb/dok
DENPASAR, Fajarbali.com – Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media tidak berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat terkait kewenangan mengadili dan menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa serta memutus perkara tersebut.

Putusan sela yang dibacakan dalam persidangan Kamis (5/11) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum. Putusan tersebut mendapat apresiasi dari empat perusahaan media yang menjadi pihak tergugat serta Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).

Putusan ini dinilai menjadi penegasan penting terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan dan perlindungan kemerdekaan pers.

Kepastian putusan diketahui setelah salinan amar putusan sela diunggah melalui sistem informasi perkara elektronik (E-Court) PN Denpasar. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan IV mengenai kewenangan mengadili.

Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, S.H., M.H., membenarkan salinan amar putusan sela tersebut telah diunggah melalui E-Court. Selain mengabulkan eksepsi para tergugat, majelis hakim juga menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

"Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 588 ribu," ungkap Suarta, Kamis (5/11).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pemeriksaan tidak berlanjut ke pokok perkara di PN Denpasar. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp 25 miliar tidak diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan tersebut.

Perwakilan empat perusahaan media, Muhammad Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal perkara hingga keluarnya putusan sela tersebut. Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:  Begini Reaksi Hakim Saat Jaksa dan Saksi Pelapor tak Lengkapi Buki Surat dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah

"Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja dan mengawal perkara ini. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menangani perkara ini," ujar Ridwan.

Apresiasi juga disampaikan Tim Advokasi SJB yang beranggotakan sekitar 34 advokat. Tim yang dipimpin I Made "Ariel" Suardana, S.H., M.H., itu menilai putusan sela tersebut menunjukkan pentingnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Ariel menegaskan, sengketa pemberitaan tidak bisa serta-merta diperlakukan seperti perkara perdata pada umumnya. Sebab, UU Pers merupakan aturan khusus atau lex specialis yang mengatur mekanisme tersendiri dalam penyelesaian sengketa pers.

"Majelis hakim telah menunjukkan ketegasan dengan menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa pers. Artinya, hakim memahami batas kewenangan dalam memeriksa perkara, sekaligus menghormati mekanisme khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers," tegas Ariel.

Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar periode 2026–2030 sekaligus Koordinator dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali tersebut menilai putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan profesi jurnalis.

Menurutnya, prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum, menjadi salah satu landasan penting dalam memahami penyelesaian sengketa pemberitaan.

Ia juga menilai putusan tersebut memperkuat kedudukan UU Pers serta peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Lebih jauh, Ariel menyebut putusan sela tersebut bukan semata-mata kemenangan bagi perusahaan media atau jurnalis yang berhadapan dengan gugatan hukum. Putusan itu juga menyangkut kepentingan publik, terutama dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan masyarakat memperoleh informasi.

Menurutnya, apabila produk jurnalistik dengan mudah dibawa ke ranah gugatan hukum tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:  Kasus Pengeroyokan di Puri Gading Berbuntut Panjang, Ratusan Warga Demo Polsek Kuta Selatan

"Dengan adanya putusan ini, kita telah ikut menyelamatkan demokrasi, khususnya dalam konteks kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers," cetusnya.

Ariel mengingatkan agar tidak ada upaya menebar ketakutan kepada insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pers harus tetap memiliki ruang untuk bekerja secara profesional dan independen.

Tim Advokasi SJB, lanjutnya, bersama seluruh elemen yang peduli terhadap kemerdekaan pers akan terus mengawal persoalan serupa. Sebab, upaya pembungkaman pers bukan hanya mengancam kebebasan jurnalis, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

"Pihaknya akan terus melawan segala bentuk upaya pembungkaman pers. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan jurnalis, melainkan juga hak publik untuk mengetahui, memperoleh informasi, dan mengawasi berbagai persoalan melalui kerja-kerja jurnalistik," pungkas Ariel.

Sebagai informasi, gugatan perdata tersebut diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media, yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, serta PT Mangupura Inter Media.

Perkara tersebut akhirnya diputus sela dengan mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kewenangan mengadili. Dengan putusan itu, PN Denpasar menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan tersebut. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top