DENPASAR –Fajarbali.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Wakil Ketua (Waka) PN Denpasar I Gede Rumega menyatakan selama dua minggu meliburkan aktifitas persidangan, baik perdata, pidana, tipikor maupun PHI.
Keputusan meniadakan sidang ini diambil setelah 5 pegawainya (3 diantaranya hakim) positif terpapar Covid-19 dari hasil swab yang diterima, Selasa (18/7/2020). Dengan demikian, PN Denpasar tidak menerima limpahan perkara dari Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan bila mulai, Rabu (19/8/2020) hingga dua pekan ke depan PN Denpasar tidak menerima limpahan perkara dari Kejaksaan.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak PN Denpasar soal tidak bisa menerima limpahan perkara dari kejaksaan,” kata Eka Widanta, Selasa (18/8/2020) saat dikonfirmasi.
Meski begitu, kata Eka Widanta, Kejari Denpasar tetap buka seperti biasa dan tetap menerima limpahan perkara dari kepolisian.
“Kami tetap menerima limpahan perkara dari Kepolisian, hanya kami belum bisa mengirim langsung ke PN Denpasar,” pungkas Eka Widanta.(eli)