https://www.traditionrolex.com/27 PN Denpasar "Libur" Dua Pekan, Kejari Denpasar Tetap Buka - FAJAR BALI
 

PN Denpasar “Libur” Dua Pekan, Kejari Denpasar Tetap Buka

(Last Updated On: 18/08/2020)

DENPASARFajarbali.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Wakil Ketua (Waka) PN Denpasar I Gede Rumega menyatakan selama dua minggu meliburkan aktifitas persidangan, baik perdata, pidana, tipikor maupun PHI.

Keputusan meniadakan sidang ini diambil setelah 5 pegawainya (3 diantaranya hakim) positif terpapar Covid-19 dari hasil swab yang diterima, Selasa (18/7/2020). Dengan demikian, PN Denpasar tidak menerima limpahan perkara dari Kejaksaan. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan bila mulai, Rabu (19/8/2020) hingga dua pekan ke depan PN Denpasar tidak menerima limpahan perkara dari Kejaksaan. 

“Kami sudah koordinasi dengan pihak PN Denpasar soal tidak bisa menerima limpahan perkara dari kejaksaan,” kata Eka Widanta, Selasa (18/8/2020) saat dikonfirmasi. 

Meski begitu, kata Eka Widanta, Kejari Denpasar tetap buka seperti biasa dan tetap menerima limpahan perkara dari kepolisian. 

“Kami tetap menerima limpahan perkara dari Kepolisian, hanya kami belum bisa mengirim langsung ke PN Denpasar,” pungkas Eka Widanta.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ahli Hukum Pidana Sebut, Kasus Terdakwa Ciaran Bukan Kasus Penganiayaan Berat

Sel Agu 18 , 2020
Dibaca: 23 (Last Updated On: 18/08/2020)DENPASAR – Fajarbali.com –  Sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa warga asing asal Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield kembali berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/8/2020).  Save as PDF

Berita Lainnya