DENPASAR –Fajarbali.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bekerjasama dengan TNI Angkatan Udara (AU) mengadakan rapid tes di salah satu ruang sidang di Kantor PN Denpasar, Jumat (10/9/2020). Diketahui, rapid tes kali ini adalah yang kedua.
Diketahui pula, pada rapid tes pertama yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu, ada 15 orang yang mengikuti tes dinyatakan reaktif. Dari 15 orang itu, 5 diantaranya dinyatakan positif covid-19 setelah dilakukan uji swab.
Sementara di sesi kedua ini, tidak hanya pegawai PN Denpasar, pemilik kantin, pengacara Posbakum, tetapi juga para wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di Pengadilan Denpasar.
Hasil rapid tes sesi kedua ini, ada 13 pegawai PN Denpasar dinyatakan reaktif dan satu pengacara dari Posbakum. Kepala PN Denpasar Sobandi mengatakan, mereka yang dinyatakan reaktif akan dilanjutkan pemeriksaan swab.
Soebandi mengatakan rapid test dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid. Kita menjaga klaster pengadilan jangan sampai menyebar,” kata Sobandi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sempat lockdown atau tiadakan sementara seluruh persidangan selama dua pekan ke depan, dari 18 Agustus hingga September.
Namun kali ini, meski ditemukan ada yang reaktif, PN Denpasar tidak lagi melakukan lockdown seperti sebelumnya. “Kali ini tidak dilakukan lockdown, soalnya kalau lockdown terus kapan kita kerjanya,” timpal Wakil Ketua Pengadilan, I Gede Rumega.(eli)