https://www.traditionrolex.com/27 Lima Pegawai PN Denpasar Positif Covid-19, PN Denpasar Tutup Dua Minggu - FAJAR BALI
 

Lima Pegawai PN Denpasar Positif Covid-19, PN Denpasar Tutup Dua Minggu

(Last Updated On: 18/08/2020)

DENPASARFajarbali.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya kembali menutup aktifitas selama 2 pekan usai 5 pengawainya dinyatakan positif Covid-19.

Dari 5 pegawai yang dinyatakan positif itu, 3 diantara adalah hakim. Sementara dua lainya adalah staf kepaniteraan. 

Kelima pegawai tersebut dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab tes menindaklanjuti rapid tes pada, Jumat (14/8/2020) yang menunjukkan hasil reaktif.

Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Denpasar I Gede Rumega, Selasa (18/8/2020) di PN Denpasar. 

Rumega menambah, hasil swab yang diterima hari ini, Selasa (18/7/2020) baru sementara mengingat pada saat rapid tes Jumat lalu ada 15 orang yang dinyatakan reaktif, sehingga ke-15 orang tersebut langsung menjalani swab tes. 

“Hasil swab tes yang lainnya belum keluar, jadi yang kami sampaikan ini baru hasil sementara,” kata Rumega dihadapan wartawan. Dikatakan pula, untuk pegawai dan hakim yang dinyatakan positif,  sementara waktu diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri. 

“Kalau nanti ada yang menunjukkan gejala kurang baik, baru kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tapi untuk saat ini masih menjalani karantina mandiri dulu,” jelasnya. 

Sementara terkait agenda sidang, baik pidana maupun perdata, Rumega mengatakan untuk dua minggu ke depan ditiadakan.

“Mulai besok (hari ini) PN Denpasar tidak menggelar sidang baik perdata maupun pidana,” jawabnya. 

Selain tidak menggelar sidang, selama dua minggu PN Denpasar juga tidak menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan.

“Untuk pelimpahan perkara, mulai besok kami tidak terima dulu. Khusus untuk sidang pidana yang masa tahanannya sudah hampir habis dan harus sidang, makan tetap kita sidangkan,”katanya. 

Yang terkahir, meski menutup aktifitas selama 2 minggu ke dapan, ternyata PN Denpasar masih menerima pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK baik untuk perkara pidana, perdata, Tipikor dan perdata PHI serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PN Denpasar "Libur" Dua Pekan, Kejari Denpasar Tetap Buka

Sel Agu 18 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 18/08/2020)DENPASAR –Fajarbali.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Wakil Ketua (Waka) PN Denpasar I Gede Rumega menyatakan selama dua minggu meliburkan aktifitas persidangan, baik perdata, pidana, tipikor maupun PHI.  Save as PDF

Berita Lainnya