DENPASAR -Fajarbali.com|Sidang perkara tuduhan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang dialamatkan kepada keluarga Jero Kepisah kembali dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1/2025), menghadirkan saksi pelapor yakni Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW).
Menariknya, sidang sempat diskors oleh hakim selama dua jam dan memberikan kesemepatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengumpulkan bukti surat yang digunakan jaksa untuk membuktikan dakwannya. Hal ini langsung mendapat rekasi dari salah satu pengacara ahli waris Jero Kepisah, AA Ngurah, I Made Somya Putra.
Iya menjelaskan, dalam sidang awalnya terungkap Jaksa tak mampu menunjukkan bukti surat yang seharusnya menjadi satu kesatuan dalam berkas acara pemeriksaan. Hal itu seharusnya sudah lengkap atau bisa dilengkapi karena kasus ini berlangsung sangat lama dari penyidikan hingga sekarang.
Dan yang lebih parah lagi, bukti bukti surat yang ada pada jaksa ternyata tidak diberikan kepada majelis hakim pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke Pengadilan. Dikatakannya, jika mengacu pada KUHAP, seharusnya jika sudah ada pelimpahan terdakwa itu ada dakwaan dan ada turunan beserta acaranya itu sudah harus diserahkan kepada terdakwa.
"Nah ketika ini persidangan di awal ternyata tidak disiapkan oleh Jaksa walaupun pada akhirnya berita acaranya dan ternyata pada saat putusan sela sudah lewat satu minggu juga belum siap. Setelah kita cek persidangan tidak ada, ini menjadi persidangan tidak lancar , "ujar Somya.
Ia mengamati dari awal hingga saat ini situasinya tidak fair dan dalam asas ketidakseimbangan pemeriksaan secara objektif ke jaksa seolah-olah ada yang disembunyikan. Dijelaskannya, isi BAP adalah dasar dalam membuktikan perkara. Sehingga isi BAP yang ada pada jaksa, hakim dan juga terdakwa harus sama. Jika sampai seperti ini, Somya menilai hal yang sengaja ditutupi jaksa agar merasa diuntungkan.
"BAP harus sama ama karena itu yang kita pakai dasar bersama. Sama-sama kita melakukan pengujian materiil dan formil dalam kasus ini. Biar tidak nanti mengarah kepada orang sebagai subjek untuk dipenjarakan. Artinya kita fokus kepada kepentingan hukumnya. Jadi asas fair trial (peradilan yang jujur), Ini mungkin satu-satunya sidang di Indonesia yang ternyata sampai hakim menskors, memberikan kebijakan kepada jaksa untuk menyiapkan bukti surat. Seharusnya dari awal dakwaan itu sudah gugur,” pungkas Somya.
Sementara itu dalam sidang, ada saksi ditegur berkali-kali oleh Majelis Hakim PN Denpasar lantaran memberikan kesaksian tidak sesuai berkas perkara yang ada. Misalnya, bukti-bukti surat kepemilikan atas tanah, surat-surat berkaitan dengan silsilah yang seluruhnya tidak diketahui oleh saksi yang adalah pelapor sendiri.
Tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah yang diwakili Kadek Duarsa dalam sidang tersebut mengatakan saksi banyak memberikan keterangan yang mengada-ada. Bahkan, bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya.
"Menurut saya keterangan saksi ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi fakta sesungguhnya. Nah, keterangan saksi juga sangat berbelit-belit atau sangat lemah," ujar Kuasa Hukum Jero Kepisah yang diwakili I Kadek Duarsa di PN Denpasar.
Selain itu, Kadek Duarsa mengaku heran, menurutnya keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan semuanya mengarah ke status perdata kepemilikan lahan keluarga Jero Kepisah yang diklaim pelapor, padahal laporan pelapor adalah pidana tuduhan pemalsuan silsilah. Sehingga ia memastikan bahwa perkara tersebut harusnya perkara perdata.
"Dari kesaksian dari saksi pelapor dan bukti-bukti yang disampaikan itu mengarah ke status kepemilikan tanah yang diklaim pelapor. Jadi dia ingin mengklaim tanah Jero Kepisah. Setelah masuk ranah sengketa hak ya, mau tidak mau itu masuk ranah perdata. Jadi kami jujur saja, kami menyarankan kepada si pelapor untuk melakukan gugatan perdata, buktikan kepemilikan haknya," tegas Kadek Duarsa.
Lebih lanjut, Kadek Duarsa juga mengatakan keterangan saksi yang menyatakan telah melakukan uji forensik atas silsilah miliknya, tidak benar. Pasalnya, uji forensik tidak terhadap kedua silsilah, namun hanya silsilah miliknya (AANEW).
"Jadi keterangan saksi dari persidangan yang barusan kita lewati, saksi itu menyatakan bahwa telah uji forensik. Uji forensik dari silsilahnya dia. Sedangkan silsilah kita (silsilah keluarga Jero Kepisah, red) itu tidak diuji forensik," jelasnya.
Pada prinsipnya, kata Kadek Duarsa, saksi mengklaim bahwa silisilahnya adalah paling otentik. Namun pernyataan saksi itu terbantahkan sendiri saat membeberkan silsilahnya. "Dia (AANEW-red) menyatakan bahwa Gusti Gede Raka Ampug itu dia pastikan adalah dari Jambe Suci atau dari Banjar Suci. Dia tidak tahu ada Gusti Gede Raka Ampug di Banjar Kepisah," tandasnya.W-007