Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Magetan Terancam 12 Tahun Penjara

“Saat ditangkap polisi melihat ada kecakapan antara terdakwa dengan CS melalui WhatsApp . Polisi langsung membawa terdakwa ke tempat pengambilan sabu sebagaimana peringan dari CS,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 30/10/2022)

SABU-Terdakwa Hariyanto saat menjalani sidang online di PN Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Magetan, Jawa Timur bernama Hariyanto (38) harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Pria yang hanya tamatan SD ini diakui karena rela jadi kurir narkoba hanya untuk mendapat uang Rp 50 ribu sekali tempel.

 

Akibat perbuatannya, diabpun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman berat ini memang sebanding dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ada padanya, yaitu 4.48 gram.

Baca Juga : Ketahuan Selingkuh, Ronaldus Aniaya Sang Pacar dengan Pisau

Baca Juga : 10 Bulan, Ratusan Kendaraan Knalpot Brong Ditindak

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih yang dibacakan di muka sidang yang masih digelar secara online terungkap bahwa terdakwa Hariyanto dijerat dengan dua pasal dari Undang-undang Narkotika yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).

 

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap polis pada hari Kamis, Tanggal 18 Agustus 2022, sekira Pukul 20.00 Wita atau di pinggir depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Padangsambian.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penjual Ikan, Kaki Kiri Ditembak Karena Melawan

Baca Juga : Sidak Duktang di Sesetan, 46 Orang Belum Melapor Diri ke Lingkungan

 

“Awalnya terdakwa diperintah oleh CS (DPO) untuk mengambil paket berupa sabu. Kemauan atas petinya CS juga terdakwa menempelkan sabu di alamat yang dikirim oleh CS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” kata jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.

 

Apes bagi terdakwa saat diperintahkan oleh CS untuk mengambil tempelan sabu di depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Kelurahan Padangsambian. Saat itu aksi terdakwa dilihat oleh polisi yang sedang melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya.

Baca Juga : Kuat Dugaan Bule Rusia Lukai Diri dengan Pisau di Kamar Mandi Apartemen

Baca Juga : Usai Mejaguran dengan Kakaknya, ODGJ Nyemplung ke Sumur

 

“Saat ditangkap polisi melihat ada kecakapan antara terdakwa dengan CS melalui WhatsApp . Polisi langsung membawa terdakwa ke tempat pengambilan sabu sebagaimana peringan dari CS,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Selanjutnya terdakwa mengambil satu bungkusan makanan yang diadakannya berisikan sabu.

 

Selanjutnya polisi membawa terdakwa ke tempat tinggal terdakwa di Pondok Umasari Jalan Catriono No. 18, Banjar Legian Kelod, Desa Legian.  Di rumah terdakwa, polisi menemukan satu buah bong, sendok terbuat dari potongan pipet, gunting, timbangan elektrik, korek api gas, satu bendel plastik klip kosong, lakban dan buah double tip.

Baca Juga : Didakwa Edarkan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Pemuda Ini Terancam Menua Dipenjara

Baca Juga : Tiga Rumah Berlantai 2 di Bantaran Sungai Kampung Jawa Roboh

 

Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik didapat bahwa total berat bersih narkotika yang ada pada terdakwa 4,48 gram netto. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas barang terlarang itu, terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Apes, Terbukti Penyalahguna Narkotika, Pria Asal Bandung Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Ming Okt 30 , 2022
“Menghukum terdakwa Tri Hadhi Sutiono dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Ilustrasi-sidang-di-Pengadilan.-b3f48a6d

Berita Lainnya