https://www.traditionrolex.com/27 Berkas Lengkap, Dua Pemeran Video Mesum dalam Mobil Segera Diadili - FAJAR BALI
 

Berkas Lengkap, Dua Pemeran Video Mesum dalam Mobil Segera Diadili

Tadi pagi dilakukan pelimpahan tahap II di ruang tahap II Kejari Denpasar,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi.

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/11/2022)

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Sepasang kekasih, IMDI dan DN yang saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi yang beradegan mesum di dalam mobil dengan berpakaian adat, tidak lama lagi akan segera diadili di Pengadilan.

Ini setelah pihak penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara berikut kedua pasangan mesum itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Juga : Terungkap, Mahasiswi Itu yang Merekam Video Mesum di Mobil

Baca Juga : Buat Video Mesum untuk Senang-senang, Sempat Hapus Akun Twitter

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan soal pelimpahan tahap II terhadap pasangan mesum IMDI dan DN.” Tadi pagi dilakukan pelimpahan tahap II di ruang tahap II Kejari Denpasar,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi.

Eka Suyantha lantas menjelaskan bahwa, kasus yang menjerat kedua tersangka ini berawal dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022 .

Baca Juga : Pasangan Mesum Rekam Video di Tampak Siring Gianyar

Baca Juga : Viral, Pasangan Sejoli Berpakaian Adat Ah Uh di Dalam Mobil yang Sedang Melaju

Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda sedang asik main kuda-kudaan.

Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan  @matamatamade yang di duga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua aku tersebut adalah milik kedua tersangka.

Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap GPS Lanjut ke Pembuktian

Baca Juga : Curiga Calon Istri Ditidurin, Ryan Bakar Motor Penghuni Kos

“Akhirnya diketahui bahwa kedua akun Twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa,” pengkas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Buleleng ini. 

Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.W-007

 Save as PDF

Next Post

Residivis Maling Kembali Dijebloskan ke Penjara, Kali ini Kakinya Ditembak

Rab Nov 9 , 2022
Tidak Pernah Kapok jadi Penjahat
IMG_20221109_190713-234326a8

Berita Lainnya