
Kuasa hukum Viola Cipta, John Korassa Sonbai dan Johanes Budi Raharjo.Foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Viola Cipta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kuta Utara akhirnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. John Korassa Sonbai dkk., dari LBH HPP PETA selaku kuasa hukum Viola Cipta mengatakan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan akan digelar pada hari Jumat (26/4/2024).
Dikatakannya, pihak mengajukan gugatan praperadilan karena menduga bahwa dalam penetapan tersangka terhadap kliennya banyak ditemukan kejanggalan. "Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami terkait kasus dugaan penggelapan," ujar John Korassa yang ditemui di Denpasar, Kamis (25/4/2024).
BACA Juga : Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam gugatanya tercantum bahwa, penetapan tersangka terhadap Viola Cipta dianggap tidak sah karena termohon (Viola Cipta) ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya surat penetapan tersangka."Jadi penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon melalui surat panggilan sebagai tersangka oleh termohon.
"Selain itu soal jumlah kerugian yang pasti atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pemohon juga belum pasti karena belum adanya audit dari akuntan publik," jelas John Korassa didampingi rekannya Johanes Budi Raharjo. Selain itu John Korassa juga menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon juga tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
BACA Juga : Saksi Sebut, Karena Ilegal, OJK Sempat Perintahkan PT DOK Stop Operasional










