“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,”
imam ramdhoni
Rahman divonis 20 tahun karena merupakan residivis kasus serupa
.”Karena kami belum siap dengan putusan, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” kata hakim Suarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.