https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Narkotika, WN Slovakia Divonis Ringan  - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Narkotika, WN Slovakia Divonis Ringan 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/07/2023)

Terdakwa Martin Hassa tersenyum lebar usai divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/7/2023).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara (WN) Slovakia terdakwa kasus Narkotika, Martin Hassa benar-benar bernasib mujur. Dalam sidang, Selasa (18/7/2023) hanya divonis dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Romdhoni.

Sebelumnya, jaksa Kejari Badung yang sering menyidangkan kasus Narkotika yang menjerat warga negara asing itu memohon agar terdakwa Martin Hassa yang ditangkap dengan barang bukti hasis seberat 326 gram, ganja seberat 263 gram dan 13 botol berisi cairan yang diduga mengandung ganja dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun.

BACA Juga : Punya Bukti Baru, Sudikerta Ajukan Peninjauan Kembali

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebut hakim atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan. “Kami pikir-pikir mulia,” sebut kuasa hukum terdakwa.

BACA Juga : Mantan Dirut BPR KS Bakal Polisikan Bekas Anak Buahnya

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Martin Hassa ditangkap Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Pertanian, Kuta Selatan pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 silam. Pada saat itu terdakwa yang berdiri di pinggir jalan terlihat sedang memegang kertas warna putih dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Saat hendak ditangkap, awalnya terdakwa membuang kerta berupa amplop. Ternyata setelah amplop dibuka didalamnya berisikan hasis yang diakui adalah miliknya.Terdakwa kepada polisi juga mengaku masih menyimpan Narkotika di tempat tinggalnya sehingga polisi pun akhirnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa.

BACA Juga : Ini Penyebab Bule Belanda Terdakwa Penipuan Mendadak Teriak-teriak di Sel Tahanan Pengadilan

Dari penggeledahan itu polisi mengamankan barang bukti berupa buntalan besar hasis yang disimpan dalam freezer. Polisi juga menemukan ganja yang disimpan terdakwa didalam gudang. Kembali polisi mengamankan barang bukti berupa 13 botol cairan yang diduga mengandung ganja cair. W-007

 Save as PDF

Next Post

Unud Pererat Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Rusia dalam Pengembangan Sains

Rab Jul 19 , 2023
Krasnoyarsk State Pedagogical University Rusia Pererat Kerjasama dengan Universitas Udayana
Univ Rusia Unud

Berita Lainnya