Bebas dari Penjara, Ternyata Sudikerta Masih Wajib Lapor

DENPASAR-Fajarbali.com

DENPASAR-Fajarbali.com | Meski sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi dari Lembaga Penasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, terpidana 6 tahun penjara  I Ketut Sudikerta ternyata masih harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Hal ini seperti diutarakan Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam rilisnya yang disampaikan kepada media, Rabu (23/2/2022). Disebutkan pula, bukan hanya mantan Wakil Gubernur Bali ini saja yang mendapat asimilasi.

Tapi ada empat warga binaan (WB) laiinya yang juga mendapatkan “hadiah” yang sama.”Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, warga kelima binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar,’ ujar Jamaruli.

Labih lanjut Jamaruli mengatakan, wajib lapor bagi kelima warga binaan termasuk Sudikerta dilakukan untuk memastikan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dijelaskannya, LP Kerobokan memberikan Asimilasi kepada lima Warga Binaan pada Selasa (22/2). Pemberian Kepada lima Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. pemberian asimilasi tersebut diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta.

Diterangkan pula, bahwa program asimilasi ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat. “Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya” ucap Jamaruli.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut diatas. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima Warga Binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan empat warga binaan lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, karena 2/3 Masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.

I Ketut Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 Juta subsider 4 bulan, berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 32 tahun 2020 serta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID 19, subsider pengganti denda dijalankan dirumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.(eli)

Scroll to Top