Sidang Perampokan WNA di Seminyak, Jaksa Ungkap Terdakwa Bawa Parang dan Rekam Aksi

8572
Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Seminyak.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com | Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perkara dugaan perampokan yang menimpa dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung. Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, namun penanganannya dipisahkan ke dalam dua berkas perkara.

Berkas pertama menjerat terdakwa I Gusti Ngurah Agung B. P. (35) dan Ratna Y. (46). Sementara berkas kedua menjerat Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys.

Dalam surat dakwaan terhadap Bayu dan Ratna yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.34 WITA.

Saat itu, Ratna menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Cika yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)."Dalam percakapan tersebut, Cika mengaku temannya sedang ditahan oleh seorang warga negara asing di Villa Aora Dua by Elsewhere, Jalan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Mendengar informasi tersebut, Ratna langsung menemui Bayu yang tinggal tidak jauh dari kediamannya. Tanpa memastikan kebenaran informasi yang diterima, keduanya berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor RX King rakitan milik Bayu yang tidak memiliki nomor rangka maupun nomor mesin.

Dalam perjalanan menuju vila, Bayu diketahui membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya. Setibanya di depan gang menuju vila, mereka bertemu dengan Cika, Wanda yang juga berstatus DPO, serta Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys yang kini menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top