DENPASAR – Fajarbali com | Sidang mantan promotor tinju, Zainal Tayeb yang dijadikan terdakwa atas kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik yang sedianya di gelar, Kamis (30/9/2021) mengalami penundaan.
Sidang mengalami penundaan dengan alasan saksi korban, Hedar Giacomo yang saat ini berada di Italia tidak bisa memberikan kesaksiannya secara daring karena tidak berada di Kedutaan Indonesia yang ada di Italia.
Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan didampingi Kasi Intel Kejari Badung I Gede Bamaxs membenarkan terkait penundaan sidang ini dengan alasan tersebut.
“Menurut majelis hakim, saksi yang berada diluar negri jika ingin bersaksi, wajib berada di kantor Kedutaan Indonesia, sementara saksi korban saat bersidang posisinya ada di hotel,” tegasnya.
Artinya, kata pejabat yang akrab disapa Gatot, sidang, Selasa (5/10/2021) nanti, jika saksi korban masih diluar Indonesia maka wajib berada di Kedutaan Indonesia jika ingin sidang bisa dilanjutkan.
Sementara pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sejumlah warga dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) yang merupakan pendukung Zainal Tayeb kembali hadir. Namun setelah mengetahui sidang mengalami penundaan, mereka pun meninggalkan Pengadilan.(eli)