Sidang Perampokan WNA di Seminyak, Jaksa Ungkap Terdakwa Bawa Parang dan Rekam Aksi

8572
Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Seminyak.Foto/eli

Dari tiga kamar yang berada di dalam vila, para pelaku mengambil berbagai barang berharga milik dua warga negara asing yang menginap di lokasi tersebut. Dari kamar milik Almugbil Omar Abdulaziz M., mereka membawa satu set pakaian, satu unit jam tangan merek Rolex, satu perangkat AirPods, satu paspor, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.

Sementara dari kamar milik Mohamad Aboallh M. Alamro, para pelaku mengambil dua unit telepon seluler iPhone, satu unit jam tangan merek Rolex, satu unit komputer jinjing, satu paspor, serta lima botol parfum.
"Setelah memastikan tidak ada lagi barang yang tertinggal, seluruh anggota kelompok meninggalkan vila dan kembali ke tempat masing-masing," kata JPU.

Akibat kejadian tersebut, Mohamad Aboallh M. Alamro mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp144 juta. Sementara korban lainnya, Almugbil Omar Abdulaziz M., menderita kerugian sekitar Rp180 juta.

Atas perbuatannya, Bayu dan Ratna didakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian yang disertai kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di dalam tempat tinggal.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian perkara. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top