https://www.traditionrolex.com/27 Diperiksa di Pengadilan, Profesi Asli Jaksa Gadungan Terungkap - FAJAR BALI
 

Diperiksa di Pengadilan, Profesi Asli Jaksa Gadungan Terungkap

(Last Updated On: 30/12/2021)

DENPASARFajarbali.com | Siapa sebenarnya Setiadji Munawar (51) yang mengaku-ngaku sebagai jaksa dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan akhirnya terungkap. 

Dalam lanjutan sidang yang berlangsung secara daring, Rabu (29/12/2021), di muka sidang pimpian Ketut Kimiarsa, terdakwa akhirnya mengaku profesi sebenarnya. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, terdakwa di muka sidang mengaku selama ini bekerja sebagai tenaga pengajar. 

“Terdakwa mengatakan bahwa dia memang lulusan S1 kedokteran dan S2 hukum. Terdakwa juga mengatakan kalau dia bekerja sebagai seorang tenaga pengajar, bukan seorang jaksa,” terang Kasi Intel. 

Terdakwa juga mengatkan bahwa dia memang pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai Kejaksaan. Tapi surat itu hanya digunakan sebagai surat jalan selama PPKM. 

“Terdakwa tidak mengakui menggunakan surat jalan itu intuk mengelabuhi orang bahwa dia adalah seorang jaksa. Orang mengetahui dirinya jaksa karena dia sering membantu orang saat mengalami masalah hukum,” terang Eka Suyantha. 

Usai mendengarkan pengakuan terdakwa, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dan Hari Soetopo. 

Diketahui, terdakwa dijadikan terdakwa karena sebelumnya, terdakwa kepada korban mengaku sebagai jaksa dan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban. 

Singkat cerita, korban pun percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang agar terdakwa bisa menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dialaminya.

Tapi ternyata setelah uang diterima, terdakwa bukanya menyelesaikan persoalan yang dialami korban, tapi malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, belakangan korban pun mengetahui bahwa ternyata terdakwa bukan seorang jaksa tetapi hanya mengaku sebagai jaksa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 256 juta lebih.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kembangkan Sayap di Kota-Kota Besar, 35 Cabang Quicktest Siap Layani Masyarakat Terdampak Pandemi

Kam Des 30 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 30/12/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Menelisik perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hari ini, tampaknya masyarakat bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, kurva jumlah kasus terkonfirmasi positif kian melandai bahkan jumlahnya mendekati bulan bulan awal saat Covid-19 baru masuk ke Indonesia. Situs https://covid19.go.id/ merilis hanya 216 kasus terkonfirmasi positif pada Senin, […]

Berita Lainnya