https://www.traditionrolex.com/27 Dua Pelaku Pengeroyok Suporter Sepakbola Ditangkap Polisi - FAJAR BALI
 

Dua Pelaku Pengeroyok Suporter Sepakbola Ditangkap Polisi

Mengaku Emosi

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/04/2024)

PENGEROYOK DITANGKAP-Dua pelaku pengeroyokan yakni I Made Yoga Pradipta dan I Wayan Widiantara ditangkap Polisi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dua pelaku pengeroyok suporter sepakbola berhasil ditangkap Polisi. Kedua pelaku yakni I Made Yoga Pradipta (23) dan I Wayan Widiantara (24) ditangkap di seputaran Jalan Noja, Denpasar Timur, pada Rabu 24 April 2024. Selain dua tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa motor PCX DK 4277 ADB dan PCX DK 4601 ACF. 
 
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan dua pelaku terlibat pengeroyokan korban Muhamad Insan (19) Kamil dan Muhamad Zainulah (19) yang terjadi di Jalan Kartini, Gang Pura Pasek, Dusun Wanasari, pada Senin 22 April 2024 dini hari. 
 
Insiden bermula ketika kedua suporter sepakbola itu hendak pulang ke Jalan Ahmad Yani, Denpasar, usai menonton sepakbola di Perumnas Monang-maning. Dalam perjalanan pulang, keduanya nyaris serempetan dengan 2 pelaku di Jalan Gunung Agung, bahkan kedua korban diteriaki. 
 
Merasa tidak ada masalah, Insan dan Zainulah tetap melanjutkan perjalanan. Namun ternyata kedua pelajar itu dikejar. Mereka pun ketakutan hingga masuk ke area RSUD Wangaya untuk meminta bantuan satpam. 
 
“Satpam rumah sakit sudah melerai,” kata AKP Sukadi, pada Kamis 25 April 2024. 
 
Yakin.aman, kedua korban melanjutkan perjalanan. Namun, dua pelaku terus mengejar dan sampai di Jalan Kartini, Gang Pura Pasek. Disana, mereka memukuli korban hingga jatuh dari sepeda motor. 
 
Akibat penganiayaan itu, Zainullah mengalami luka robek di dahi dan lebam di wajah, sedangkan Insan luka robek pada kelopak mata dan lebam di hidung. 
 
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan segera menyelidiki dan menangkap kedua pelakunya bernama I Made Yoga Pradipta (23) dan I Wayan Widiantara (24)
 
Diinterogasi, pelaku I Made Yoga mengaku memukul Kamil satu kali mengenai wajah dan tiga kali memukul wajah Zainullah dengan tangan hingga terjatuh. 
Sedangkan Wayan Widiantara Putra memukul sekali wajah kedua korban. 
 
“Pelaku mengeroyok korban karena emosi merasa diserempet di jalan,” beber AKP Sukadi. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Terbukti Penyalahguna Narkotika, Buruh Bagunan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kam Apr 25 , 2024
"Menghukum terdakwa Joko Safa'at dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan"
WhatsApp Image 2024-04-25 at 19.22.30_589543a7

Berita Lainnya