RILIS-Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu sedang merilis kasus penyelidikan reklamasi Pantai Melasti.
DENPASAR-fajarbali.com | Setelah memeriksa sekitar 30 saksi, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berencana melakukan gelar perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan. Gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II AKBP I Made Witaya, pihak Ditreskrimum Polda Bali telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menyelidiki kasus dugaan reklamasi.
Antara lain, berupa foto-foto lokasi yang diurug maupun tebing yang dikeruk. Selain itu, fotokopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung.
"Ya ada sekitar 30 saksi sudah diperiksa dan juga mengamankan sejumlah barang bukti," bebernya, pada Kamis 1 Desember 2022.
Jelas Kombes Satake, beberapa saksi yang diperiksa yakni dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR Badung, Dinas Perikanan, kelompok nelayan termasuk warga sekitar, Manajer PT Tebing Mas.
Kemudian saksi lainnya yakni dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
Selesai pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik Subdit II Dit Reskrimum akan membuat laporan hasil lidik dan kemudian melaksanakan gelar perkara.
"Sekarang ini tinggal gelar perkara saja untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak," ungkap perwira melati tiga dipundak ini.
Soal pasal yang akan disangkakan yakni Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 dan UU Nomor 32 tahun 2009 dan atau UU Nomor 1 tahun 2014, tetang Tata Ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-pulau Pesisir Pantai.
Sementara itu AKBP Made Witaya menerangkan, kasus ini bermuara pada 20 Juni 2022 dimana Satpol PP Kabupaten Badung memonitoring beberapa usaha di Pantai Melasti.
Disana ditemukan adanya gundukan tanah untuk menguruq laut yang diprakarasai PT Tebing Mas sejak 2020. Namun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin sama sekali. "Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan sehingga dilaporkan ke Polda Bali," bebernya.
Laporan ini disampaikan oleh Bupati Badung melalui Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Surya Negara yang melaporkan Direktur PT Tebing Mas yakni IMS.
Berdasarkan data dari BPN Badung luas pengurukan lahan itu mencapai 22.310 meter persegi. Rencana awal pembangunan itu diperuntukkan bagi kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk membuat penampungan ikan. Menariknya, proyek ini disebut muncul berawal dari Desa Adat Ungasan mencari pemasukan dana untuk pembangunan desa.
Sementara, di Desa Adat Ungasan tidak ada Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) yang sudah kolaps. Sehingga beberapa warga harus mendapatkan uangnya dari LPD itu.
Sehingga, satu-satunya cara dengan memanfaatkan potensi yang ada, yakni menyewakan lahan itu ke PT Tebing Mas. Nantinya, dana dari penyewaan itu dapat mengembalikan aset LPD yang bermasalah. Terlebih nilai kontraknya mencapai Rp 7 miliar dan sudah terbayar Rp 4 miliar.
Namun kata AKBP Witaya, hasil pemeriksaan saksi dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Sehingga tidak ada sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya.
"Untuk gelar perkara kasus ini kami masih menunggu disposisi Dirreskrimum. Karena masih ada antrean panjang perkara yang perlu digelar," pungkasnya. R-005