Setelah Periksa Saksi, Polda Bali Segera Gelar Kasus Reklamasi Pantai Melasti

IMG_20221201_213150-76a74f41

RILIS-Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu sedang merilis kasus penyelidikan reklamasi Pantai Melasti. 

 

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah memeriksa sekitar 30 saksi, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berencana melakukan gelar perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan. Gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan atau tidak. 

Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II AKBP I Made Witaya, pihak Ditreskrimum Polda Bali telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menyelidiki kasus dugaan reklamasi. 

Antara lain, berupa foto-foto lokasi yang diurug maupun tebing yang dikeruk. Selain itu, fotokopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung. 

"Ya ada sekitar 30 saksi sudah diperiksa dan juga mengamankan sejumlah barang bukti," bebernya, pada Kamis 1 Desember 2022. 

Jelas Kombes Satake, beberapa saksi yang diperiksa yakni dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR Badung, Dinas Perikanan, kelompok nelayan termasuk warga sekitar, Manajer PT Tebing Mas.

Kemudian saksi lainnya yakni dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. 

Selesai pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik Subdit II Dit Reskrimum akan membuat laporan hasil lidik dan kemudian melaksanakan gelar perkara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top