Sidang Perampokan WNA di Seminyak, Jaksa Ungkap Terdakwa Bawa Parang dan Rekam Aksi

8572
Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Seminyak.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com | Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perkara dugaan perampokan yang menimpa dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung. Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, namun penanganannya dipisahkan ke dalam dua berkas perkara.

Berkas pertama menjerat terdakwa I Gusti Ngurah Agung B. P. (35) dan Ratna Y. (46). Sementara berkas kedua menjerat Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys.

Dalam surat dakwaan terhadap Bayu dan Ratna yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.34 WITA.

Saat itu, Ratna menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Cika yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)."Dalam percakapan tersebut, Cika mengaku temannya sedang ditahan oleh seorang warga negara asing di Villa Aora Dua by Elsewhere, Jalan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Mendengar informasi tersebut, Ratna langsung menemui Bayu yang tinggal tidak jauh dari kediamannya. Tanpa memastikan kebenaran informasi yang diterima, keduanya berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor RX King rakitan milik Bayu yang tidak memiliki nomor rangka maupun nomor mesin.

Dalam perjalanan menuju vila, Bayu diketahui membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya. Setibanya di depan gang menuju vila, mereka bertemu dengan Cika, Wanda yang juga berstatus DPO, serta Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys yang kini menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

"Mereka kemudian bersama-sama menuju vila setelah memastikan lokasi yang dimaksud," sebut JPU dalam dakwaannya. Setibanya di lokasi, kelompok tersebut langsung mendobrak pintu masuk vila hingga terbuka, kemudian masuk ke dalam bangunan. Saat berada di lantai dua, mereka menemukan korban, Mohamad Aboallh M. Alamro, sedang berada di dalam kamar.

BACA JUGA:  Senator AWK Dilaporkan ke BK DPD RI oleh Forkom Taksu Bali Dwipa

Karena menguasai bahasa Inggris, Ratna berbicara dengan korban, sementara Bayu mencabut parang yang dibawanya. Dalam dakwaan juga disebutkan Bayu meminta Ratna merekam seluruh aksi menggunakan telepon genggam sebagai dokumentasi.

Tak lama kemudian, Bayu mengayunkan bagian belakang bilah parang ke arah tubuh korban secara berulang kali. Pukulan tersebut mengenai bagian belakang lutut, siku kiri, pergelangan tangan kiri, hingga dada kiri korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/VER/RSKIK/IV/2026 yang diterbitkan Rumah Sakit Kasih Ibu, korban mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.

Merasa keselamatannya terancam, korban sempat meminta izin keluar dengan alasan hendak mengambil uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Namun, setelah berhasil keluar dari vila, korban justru melarikan diri untuk mencari pertolongan dan selanjutnya membuat laporan di kantor polisi terdekat.

Mengetahui korban berhasil melarikan diri, kelompok pelaku kemudian menggeledah seluruh ruangan di dalam vila. Dalam dakwaan disebutkan Ratna memerintahkan rekan-rekannya mengambil seluruh barang bawaan yang ada di vila dengan tujuan menekan korban agar menyerahkan uang tebusan.

Dari tiga kamar yang berada di dalam vila, para pelaku mengambil berbagai barang berharga milik dua warga negara asing yang menginap di lokasi tersebut. Dari kamar milik Almugbil Omar Abdulaziz M., mereka membawa satu set pakaian, satu unit jam tangan merek Rolex, satu perangkat AirPods, satu paspor, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.

Sementara dari kamar milik Mohamad Aboallh M. Alamro, para pelaku mengambil dua unit telepon seluler iPhone, satu unit jam tangan merek Rolex, satu unit komputer jinjing, satu paspor, serta lima botol parfum.
"Setelah memastikan tidak ada lagi barang yang tertinggal, seluruh anggota kelompok meninggalkan vila dan kembali ke tempat masing-masing," kata JPU.

BACA JUGA:  JPU Tuntut Maulana Rabbani Saputra 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Akibat kejadian tersebut, Mohamad Aboallh M. Alamro mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp144 juta. Sementara korban lainnya, Almugbil Omar Abdulaziz M., menderita kerugian sekitar Rp180 juta.

Atas perbuatannya, Bayu dan Ratna didakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian yang disertai kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di dalam tempat tinggal.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian perkara. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top