WNA Swiss Minta Keringanan Hukuman, Klaim Tak Tahu Aturan Nyepi di Bali

7959
Terdakwa WNA Swiss, Luzian AZ, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Badung, Rabu (15/7/2026). Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi dengan terdakwa warga negara (WN) Swiss, Luzian AZ (26), kembali digelar di Pengadilan Negeri Badung, Rabu (15/7/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam pembelaannya, yang disampaikan kuasa hukumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui secara utuh aturan pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali.

"Saya pernah mendengar tentang Nyepi, namun tidak mengetahui adanya larangan keluar rumah selama perayaan tersebut," sebut terdakwa dalam pembelaannya.

Memang terdakwa mengakui pada saat kejadian ia merasa kesal karena lapar lantaran penginapan tempatnya menginap tidak menyediakan makanan.

Karena emosi, frustrasi, dan lapar, terdakwa kemudian mengunggah video disertai tulisan bernada kasar melalui akun Instagram pribadinya.

Terdakwa menegaskan tidak memiliki niat menghina Hari Raya Nyepi maupun masyarakat Bali. Ia mengaku hanya bermaksud agar unggahan tersebut dilihat oleh teman-temannya sendiri dan tidak menyangka video itu akan menyebar luas.

Ia juga menyatakan telah menghapus unggahan tersebut secara sukarela, namun video itu lebih dahulu direkam dan diunggah kembali oleh pihak lain hingga menjadi viral. Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui videonya kemudian diunggah oleh akun Tribun X Bali.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyampaikan penyesalannya atas perbuatan tersebut. Ia mengaku telah meminta maaf kepada masyarakat Bali dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top