Sebelumnya, JPU Febrina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarluaskan tulisan bernada menghina melalui sarana teknologi informasi yang menyinggung perasaan umat Hindu di Bali.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya dalam dakwaannya, jaksa menguraikan peristiwa yang membawa terdakwa sampai ke Pengadilan ini bermula saat terdakwa yang datang ke Bali untuk berlibur menginap di Oaktownhouse Legian, Kuta.
Pada malam Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026, terdakwa yang mengaku lapar karena penginapan tidak menyediakan makanan merasa kesal lantaran tidak dapat keluar hotel.
Padahal sebelumnya ia telah mendapat penjelasan dari petugas hotel mengenai aturan Nyepi, termasuk larangan beraktivitas di luar, menjaga keheningan, dan pembatasan akses internet.
Karena emosi, terdakwa kemudian mengunggah video berdurasi 22 detik melalui akun Instagram publik @luzzysun yang disertai tulisan bernada menghina Hari Raya Nyepi.
Meski unggahan itu kemudian dihapus, sejumlah akun media sosial telah merekam dan mengunggahnya kembali hingga viral.
Unggahan tersebut memicu reaksi keras masyarakat Bali, hingga akhirnya terdakwa menghubungi Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik untuk meminta perlindungan dan menyampaikan permohonan maaf.
Saat mendatangi lokasi yang telah ditentukan, terdakwa langsung diamankan petugas Direktorat Siber Polda Bali untuk diproses hukum.W-007










