DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Maulana Rabbani Saputra (32) dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Dewa Ayu Tika Pramanasari dalam sidang yang digelar Selasa, (2/6) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika Golongan I, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh tahun enam bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 11,95 gram, dua paket campuran tembakau dan zat narkotika dengan berat netto 21,60 gram, serta ganja kering berupa daun, batang, dan biji dengan berat netto 26,54 gram.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Fandi T.R. Lengkong, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Desember 2025 ketika terdakwa memesan narkotika jenis ganja dan MDMB-4en PINACA melalui akun Instagram bernama WEED420 yang hingga kini pemiliknya masih berstatus buron.
Untuk memperoleh barang tersebut, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta melalui rekening SeaBank. Setelah pembayaran dilakukan, terdakwa mengambil paket narkotika yang diletakkan di pinggir Jalan Bung Tomo, Denpasar, tepatnya di atas tumpukan sampah plastik berwarna hitam.
Narkotika tersebut dibeli masing-masing sebanyak 30 gram dan menurut pengakuan terdakwa digunakan untuk konsumsi pribadi. Selanjutnya, pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa kembali memesan narkotika jenis sabu melalui akun bernama HEISENBERG yang juga masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa membayar Rp8,45 juta dan mengambil barang tersebut di kawasan Pulau Serangan, Denpasar.
Setelah menerima sabu, terdakwa membaginya ke dalam tiga paket kecil dan menyimpannya di dalam dompet berwarna cokelat.
Berdasarkan hasil penyidikan, narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di tempat tinggalnya di wilayah Denpasar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam dompet cokelat di kamar tidur. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat pelinting, plastik klip kosong, campuran tembakau mengandung narkotika, serta beberapa paket ganja kering yang disimpan di bawah tempat tidur.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor 294/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 menyatakan barang bukti yang disita positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. W-007









