Rekonstruksi Pembunuhan Man Colik, Korban Sempat Batalkan Janji, Rencana Eksekusi Pertama Gagal

IMG-20260721-WA0116
Satreskrim Polres Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Setelah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nyoman Cita (50) alias Man Colik, Satreskrim Polres Klungkung lantas menggelar rekonstruksi di TKP, Selasa (21/7/2026). Ada 46 adegan yang diperagakan oleh tersangka ANPP alias Petong (30). Yang mengejutkan, tersangka mulanya berencana mengeksekusi korban pada tanggal 29 Juni, atau dua hari sebelum kejadian, tetapi gagal.

Rekonstruksi yang menyedot perhatian masyarakat ini digelar di dua lokasi. Yakni di rumah pelaku di Desa Negari dan di alur Sungai Bubuh, tepatnya di jalan menuju Perumahan Pesona Lepang, Desa Takmung. Tahap demi tahap adegan diperagakan.

Tersangka rupanya merencanakan pembunuhan di rumahnya. Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo mengungkap, Petong sudah merencanakan pembunuhan sejak tanggal 29 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu gagal karena ajakan tersangka untuk bertemu dan mandi bersama di Sungai Bubuh dibatalkan oleh korban.

"Tadinya pelaku berencana mengeksekusi korban pada 29 Juni. Namun saat itu korban karena sibuk upacara tidak bisa memenuhi janji bertemu sehingga rencana tersebut batal," ujarnya.

Gagal di tanggal 29 Juni, dua hari kemudian yakni di tanggal 1 Juli 2026 tersangka Petong kembali melancarkan aksinya. Keduanya kembali berjanji bertemu di Sungai Bubuh. Di hari itu, tersangka sudah membawa senjata tajam berupa pisau dengan panjang 30 cm yang disembunyikan di dalam saku jaket hoodienya. Senjata itu milik ayahnya yang biasa disimpan di dapur. Lantas dari rumahnya, tersangka menuju ke lokasi  dengan menggunakan ojek online.

"Jadi sejak berangkat dari rumah, pelaku sudah membawa pisau yang disembunyikan di saku jaketnya," jelas AKP Reno.

Berpindah dari rumah tersangka, rekonstruksi kemudian di TKP, yaitu di alur Sungai Bubuh. Pada adegan ke-19, tersangka petong memperagakan penusukkan terhadap korban. Terungkap, korban ditusuk saat lengah. Yaitu saat korban menunduk untuk mengambil Hp.

"Saat korban hendak mengambil telepon genggamnya, tersangka langsung mengeluarkan pisau yang telah disembunyikan dan melakukan penusukan," imbuhnya.

Setiap adegan mulai dari perencanaan, penusukkan, hingga tersangka meninggalkan lokasi kejadian diperagakan langsung oleh Petong. Tersangka hadir dengan seragam tahanan berwarna orange dan mengenakan topeng hitam. Pihak kepolisianpun melakukan pengamanan ketat, mengingat antusisme masyarakat menyaksikan rekonstruksi tersebut sangat tinggi. Beruntung, hingga prosesnya berakhir di pukul 12.00 wita, kegiatan berjalan dengan lancar.

Diberitakan sebelumnya,  pada Kamis (17/72026) Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengungkap telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Nyoman Colik (50). Pria asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan yang jenazahnya ditemukan mengapung di Sungai Bubuh pada tanggal 2 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Sat Brimobda Polda Bali, dan Sat Intelkam Polres Klungkung.

Terduga pelaku berinisial ANPP (30) merupakan kenalan korban yang juga berasal dari Desa Negari. Motif pembunuhan tersebut disebutkan karena korban merasa sakit hati terhadap perkataan korban di media sosial yang dianggap menyinggung dan merendahkan harkat serta martabatnya.

Korban dibunuh saat keduanya mandi bersama di sungai.  Korban  mengalami empat luka tusukan. Masing-masing satu luka di bagian perut, dua luka di bagian belakang tubuh, dan satu luka di pinggang kanan. Selain melukai, pelaku  juga merampas kalung emas milik korban. Yang mana kalung tersebut lantas dijual seharga Rp50 juta.

Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. W-019

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top