Rekonstruksi Pembunuhan Man Colik, Korban Sempat Batalkan Janji, Rencana Eksekusi Pertama Gagal

IMG-20260721-WA0116
Satreskrim Polres Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Setelah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nyoman Cita (50) alias Man Colik, Satreskrim Polres Klungkung lantas menggelar rekonstruksi di TKP, Selasa (21/7/2026). Ada 46 adegan yang diperagakan oleh tersangka ANPP alias Petong (30). Yang mengejutkan, tersangka mulanya berencana mengeksekusi korban pada tanggal 29 Juni, atau dua hari sebelum kejadian, tetapi gagal.

Rekonstruksi yang menyedot perhatian masyarakat ini digelar di dua lokasi. Yakni di rumah pelaku di Desa Negari dan di alur Sungai Bubuh, tepatnya di jalan menuju Perumahan Pesona Lepang, Desa Takmung. Tahap demi tahap adegan diperagakan.

Tersangka rupanya merencanakan pembunuhan di rumahnya. Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo mengungkap, Petong sudah merencanakan pembunuhan sejak tanggal 29 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu gagal karena ajakan tersangka untuk bertemu dan mandi bersama di Sungai Bubuh dibatalkan oleh korban.

"Tadinya pelaku berencana mengeksekusi korban pada 29 Juni. Namun saat itu korban karena sibuk upacara tidak bisa memenuhi janji bertemu sehingga rencana tersebut batal," ujarnya.

Gagal di tanggal 29 Juni, dua hari kemudian yakni di tanggal 1 Juli 2026 tersangka Petong kembali melancarkan aksinya. Keduanya kembali berjanji bertemu di Sungai Bubuh. Di hari itu, tersangka sudah membawa senjata tajam berupa pisau dengan panjang 30 cm yang disembunyikan di dalam saku jaket hoodienya. Senjata itu milik ayahnya yang biasa disimpan di dapur. Lantas dari rumahnya, tersangka menuju ke lokasi  dengan menggunakan ojek online.

"Jadi sejak berangkat dari rumah, pelaku sudah membawa pisau yang disembunyikan di saku jaketnya," jelas AKP Reno.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top