Kasus Pembunuh Man Colik Masuki Tahap Persidangan, Didakwa Hukuman Mati, Petong Tak Ajukan Eksepsi

IMG-20261012-WA0136
Terdakwa Agus Novit Pramana Putra alias Petong (29) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Proses hukum kasus pembunuhan  I Nyoman Cita alias Man Colik memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan terdakwa Agus Novit Pramana Putra alias Petong (29) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Senin (12/10/2026).

Dengan mobil tahanan kejaksaan, terdakwa Petong sampai di PN Semarapura sekitar pukul 10.40 wita. Dengan mengenakan kemeja putih, pria asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung digiring dengan pengawalan ketat. Sepanjang berada di ruang tunggu, Petong lebih banyak terlihat menunduk dan sesekali melirik para pengunjung maupun awak media yang berada di luar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai pada pukul 12.00 wita. Lebih lambat dari jadwal yang semestinya, yakni pukul 09.00 wita. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya, SH., MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Agung Himawan, dan Ni Putu Dian Kusuma Wardhani.

Selama persidangan, JPU memaparkan bahwa Petong didakwa secara primer melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Terdakwa terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Secara subsider, terdakwa dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. JPU juga mengajukan dakwaan terkait pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan dugaan motif pembunuhan yang berawal dari rasa sakit hati terdakwa setelah dihina melalui media sosial.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan. Namun, saat itu terdakwa tidak banyak bicara. Petong hanya mengatakan menyerahkan proses hukum kepada penasihat hukumnya. Melalui penasihat hukumnya, Petong juga menyatakan tidak mengajukan perlawan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Tidak ada,” ujar Petong saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Persidangan lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Setelah pemeriksaan saksi, sidang kemudian akan digelar dengan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim menargetkan putusan perkara Petong dapat dijatuhkan paling lambat 15 Desember 2026. W-019


BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top