Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Asal SBD Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

1000084538
Para terdakwa usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foro/eli

DENPASAR-fajarbali.com|Enam terdakwa kasus pembunuhan asal Sumba Barat Daya (SBD) hanya bisa pasrah saat mendengar putusa hakim pada sidang, Selasa (22/7/2025).

Pasalnya majelis hakim Pengadilan Denpasar menjatuhkan hukuman kepada keenam terdakwa sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun dan 12 tahun penjara.

Hanya saja bedanya, majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Sementara jaksa dalam tuntutannya menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan yang menyebabkan luka berat (ayat 1) atau meninggal dunia (ayat 2).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembubuhan berencana," ujar hakim dalam putusannya. Meski begitu, ada satu terdakwa yaitu atas nama Agustinus Tama Talo hanya dihukum 12 tahun.

Ini karena selama persidangan, baik keterangan saksi maupun bukti yang ada, menyiratkan jika peran terdakwa Agustinus tidak sama dengan lima terdakwa lain yang dianggap bahwa perbuatannya menyebabkan korban Raymundus Loghe Rangga meningga dunia.

Lima terdakwa yang dihukum 14 tahun adalah Fiktorius Pikir Hati, Kristoforus kaka, Hemanus Radu, Petrus Pati Wondi dan Matius Muda Roa. I Wayah Hendri Saputra salah satu kuasa hukum para terdakwa membenarkan bila hukuman penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.

"Hakim menjatuhkan vonis sama persis dengan tuntutan jaksa, cuma hakim menilai perbuatan para terdakwa adalah pembunuhan berencana, sedangkan JPU menilai perbuatan pada terdakwa adalah penganiayaan berat dengan perencanaan yang mengakibatkan korban meninggal,"ujarnya saat ditemui usai sidang.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top