Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Asal SBD Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

1000084538
Para terdakwa usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foro/eli

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi kasus ini berawal dari pertengkaran antara Fiktor dan istrinya, Monika Muda Kaka, pada 10 Desember 2024 malam di bedeng proyek Grand Hill Jimbaran, Badung. 

Fiktor diduga memukul Monika hingga istrinya itu menelepon kakaknya, Debiana Hangga, istri dari korban Raymundus. Sekitar pukul 22.00 Wita, 

Debiana bersama Raymundus dan kerabat mereka, Dominikus Japa Rahi, datang menjemput Monika dan sempat memukul Fiktor karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Singkat kata, merasa terhina Fiktor lalu menghubungi Kristoforus dan meminta bantuan untuk menemui Raymundus, bahkan menyarankan membawa senjata tajam. Kristoforus segera mengumpulkan empat rekan sekampungnya, yakni para terdakwa dalam kasus ini. 

Mereka berkumpul di tempat kos Hermanus di kawasan Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan, lalu bergerak bersama menuju rumah kos korban di Jalan Pulau Seram, Denpasar Barat, dengan tiga sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, para terdakwa naik ke lantai dua dan mengetuk kamar korban. Terjadi adu mulut yang memanas, hingga Mateus Muda Rowa memukul korban. Aksi kekerasan beruntun pun terjadi, diikuti pemukulan dan penikaman secara bergantian oleh para terdakwa terhadap Raymundus. 

Fiktor bahkan disebut menikam ketiak kanan korban, diikuti sabetan dan tusukan dari Kristoforus dan terdakwa lain ke berbagai bagian tubuh korban.Korban yang tak berdaya sempat tergeletak di teras kos, namun  kekerasan terus berlanjut. Wajahnya ditikam, tangannya ditusuk, hingga tubuhnya bersimbah darah.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top