Berpindah dari rumah tersangka, rekonstruksi kemudian di TKP, yaitu di alur Sungai Bubuh. Pada adegan ke-19, tersangka petong memperagakan penusukkan terhadap korban. Terungkap, korban ditusuk saat lengah. Yaitu saat korban menunduk untuk mengambil Hp.
"Saat korban hendak mengambil telepon genggamnya, tersangka langsung mengeluarkan pisau yang telah disembunyikan dan melakukan penusukan," imbuhnya.
Setiap adegan mulai dari perencanaan, penusukkan, hingga tersangka meninggalkan lokasi kejadian diperagakan langsung oleh Petong. Tersangka hadir dengan seragam tahanan berwarna orange dan mengenakan topeng hitam. Pihak kepolisianpun melakukan pengamanan ketat, mengingat antusisme masyarakat menyaksikan rekonstruksi tersebut sangat tinggi. Beruntung, hingga prosesnya berakhir di pukul 12.00 wita, kegiatan berjalan dengan lancar.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (17/72026) Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengungkap telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Nyoman Colik (50). Pria asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan yang jenazahnya ditemukan mengapung di Sungai Bubuh pada tanggal 2 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Sat Brimobda Polda Bali, dan Sat Intelkam Polres Klungkung.
Terduga pelaku berinisial ANPP (30) merupakan kenalan korban yang juga berasal dari Desa Negari. Motif pembunuhan tersebut disebutkan karena korban merasa sakit hati terhadap perkataan korban di media sosial yang dianggap menyinggung dan merendahkan harkat serta martabatnya.
Korban dibunuh saat keduanya mandi bersama di sungai. Korban mengalami empat luka tusukan. Masing-masing satu luka di bagian perut, dua luka di bagian belakang tubuh, dan satu luka di pinggang kanan. Selain melukai, pelaku juga merampas kalung emas milik korban. Yang mana kalung tersebut lantas dijual seharga Rp50 juta.
Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. W-019










