https://www.traditionrolex.com/27 Rekonstruksi Pembunuhan Cewek Michat Diperagakan Tersangka Aryo Puspo - FAJAR BALI
 

Rekonstruksi Pembunuhan Cewek Michat Diperagakan Tersangka Aryo Puspo

Dijerat Pasal Pembunuhan Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.

 Save as PDF
(Last Updated On: 27/01/2023)

REKONTRUKSI-Penyidik rekontruksi pembunuhan di kamar kos elit Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I Panjer, Denpasar Selatan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pembunuhan yang menewaskan cewek michat, Aluna Sagita (26) kini memasuki babak rekontruksi. Penyidik Unit Reksrim Polsek Denpasar Selatan (Polsek Densel) menggelar rekonstruksi di kamar kos elit Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat 27 Januari 2023. 
 
Rekontruksi 39 adegan ini diperagakan langsung oleh tersangka Aryo Puspo dengan mengenakan baju tahanan warna orange. Sementara rekontruksi ini dipantau Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana. 
 
Kompol Teja mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dengan praktek langsung di lapangan. Dimana dalam rekonstruksi kemarin tersangka memperagakan 39 adegan. Puluhan adegan pembunuhan ini seluruhnya sudah sesuai dengan keterangan tersangka di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). 
 
“Rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik bahwa tindak pidana itu benar-benar sesuai dengan keterangan tersangka di BAP,” ujarnya. 
 
Diungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka asal Blitar, Jawa Timur terhadap korban, Aluna Sagita berlatar belakang masalah ekonomi. Pria kelahiran Blitar 6 Agustus 1996 ini awalnya hanya melumpuhkan korban dengan cara menjerat leher menggunakan kabel roll. Bila korban tidak berdaya, ia akan menguras barang barang korban berupa ponsel dan uang. 
 
Namun upaya yang dilakukan tersangka ternyata malah menewaskan korban. Ditengah panik, tersangka membawa kabur 3 ponsel korban dan kabur meninggalkan korban yang tewas dalam keadaan bugil. Polisi akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. 
 
Saat disergap Polisi, kaki Aryo dihadiahi timas panas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunugan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pemcurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Polda Bali Musnahkan 3,6 Kg Kokain Kokain dan 9,6 Kg Ganja Kering

Jum Jan 27 , 2023
Polda Bali Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang.
IMG_20230127_173609

Berita Lainnya