SEMARAPURA-Fajar Bali, Pasca terungkapnya misteri kematian I Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50), satu persatu fakta turut muncul ke permukaan. Terduga pelaku ANPP (30) yang diciduk di sebuah rumah kos-kosan di Denpasar, Kamis (16/7/2026) dini hari rupanya sempat membeli sabu-sabu dengan uang hasil penjualan kalung emas milik korban.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu (19/7/2026) mengungkap, berdasarkan hasil introgasi terduga pelaku sudah mengakui membunuh korban. Yakni dengan cara menusuk menggunakan pisau. Bahkan, pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh ANPP sejak tanggal 27 Juni 2026. Yakni empat hari sebelum kejadian. Kemudian di hari yang direncanakan, tanggal 1 Juli 2026, pelaku berkomunikasi dengan korban agar bertemu di TKP untuk mandi bersama.
Ironisnya, pasca membunuh dan merampas kalung emas korban, lantas kalung tersebut dijual di sebuah toko jual beli emas di Jalan Hang Tuah Denpasar.
Hasil dari penjualan emas dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari. Selain juga membeli handphone, jam tangan, dan perhiasan yang dikatakan diberikan untuk pacarnya. Yang mengejutkan, pelaku juga membeli narkoba dengan uang hasil penjualan kalung tersebut.
"Pelaku mengakui selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, uang hasil penjualan emas juga digunakan untuk membeli paket sabu-sabu," ungkap Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Rupanya ANPP sudah lama masuk dalam daftar target kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. "Sudah lama sebenarnya pelaku menjadi target kami terkait kasus narkoba. Bahkan kami sempat melakukan penggerebekan di rumahnya, tetapi saat itu tidak menemukan barang bukti," ujarnya seraya memastikan setelah ditangkap dalam kasus pembunuhan Nyoman Colik, penyidik langsung melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan menyatakan Petong positif menggunakan narkoba.
Sebelumnya pada Kamis (17/72026) Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengungkap telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Nyoman Colik (50). Pria asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan yang jenazahnya ditemukan mengapung di Sungai Bubuh pada tanggal 2 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Sat Brimobda Polda Bali, dan Sat Intelkam Polres Klungkung.
Terduga pelaku berinisial ANPP (30) merupakan kenalan korban yang juga berasal dari Desa Negari. Motif pembunuhan tersebut disebutkan karena korban merasa sakit hati terhadap perkataan korban di media sosial yang dianggap menyinggung dan merendahkan harkat serta martabatnya. Korban dibunuh saat keduanya mandi bersama di sungai.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban mengalami empat luka tusukan. Masing-masing satu luka di bagian perut, dua luka di bagian belakang tubuh, dan satu luka di pinggang kanan. Selain melukai, pelaku juga merampas kalung emas milik korban. Yang mana kalung tersebut lantas dijual seharga Rp50 juta.
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat dengan pasal berlapir. Yakni Pasal 459 dan 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana serta tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. W-019










