DENPASAR-fajarbali.com | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui audiensi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (16/7).
Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam bidang hukum guna mendukung penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan yang andal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi dipimpin oleh Manager PLN UP3 Bali Selatan, Alexander J. Manuhuwa, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H. Fokus pembahasan meliputi penguatan koordinasi dalam pendampingan hukum, mitigasi risiko hukum, serta dukungan terhadap pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagai upaya menjaga ketertiban penggunaan tenaga listrik dan melindungi kepentingan pelanggan.
Manager PLN UP3 Bali Selatan, Alexander J. Manuhuwa, menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola perusahaan sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin profesional.
"Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Denpasar yang selama ini menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan hukum. Kolaborasi ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, termasuk P2TL, sehingga setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak pelanggan."
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menyambut baik komitmen PLN dalam membangun koordinasi lintas instansi. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi fondasi dalam penyelesaian setiap permasalahan secara objektif dan sesuai koridor hukum.










