"Kejaksaan Negeri Denpasar siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Denpasar berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagalistrikan.
Pendampingan hukum yang tepat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN.
Sebagai bagian dari transformasi perusahaan, PLN terus membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkepastian hukum.
Sinergi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali. [rel]










