https://www.traditionrolex.com/27 Kejati dan Pemkab Karangasem Teken MoU Penanganan Masalah Hukum dan TUN - FAJAR BALI
 

Kejati dan Pemkab Karangasem Teken MoU Penanganan Masalah Hukum dan TUN

(Last Updated On: 05/11/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Karangasem dan  Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari)melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) didahului penandatanganan antara Dinas PUPR dengan Kejari dilanjutkan antara  Dinas Pendidikan dengan Kejari lalu Dinas Sosial dengan Kejari dan antara Disperindag dengan Kejari yang di saksikan langsung Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah. 

Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan peresmian Mobil JAKAMAS (Jaksa Karangasem Memasyarkat) oleh Pjs Bupati I Wayan Serinah dan Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Kamis (5/11/2020).

Dalam sambutannya Pjs Bupati Wayan Serinah menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud adanya koordinasi Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan instansi vertikal yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem. Khususnya bagi beberapa OPD yaitu Dinas PUPR,  Dinas Pendidikan,  Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan Kabupaten Karangasem. “Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Karangasem agar terselenggara Pemerintahan yang baik,” ucap Pjs Bupati.

Pjs Bupati juga menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Karangasem. “Begitu juga melalui inovasi launching mobil “JAKAMAS” ini, saya berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem dapat menikmati, memperoleh kemudahan dan mendapatkan pelayanan hukum yang prima dari Kejaksaan Negeri,”ujar Wayan Serinah.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem, Aji Kalbu Pribadi,mengatakan, pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Bekasi di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan. “Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem siap membantu,”ujarnya.

Dirinya juga berharap dengan program “JAKAMAS” yang merupakan 5 (lima) program layanan unggulan yang disebut dengan Panca Swaka Dharma  terdiri dari Japena (Jaksa Peduli Bencana), Jatiling (Jaksa Tilang Keliling), Jalpenkum (Jaksa Pelayanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum),Japtarti (Jaksa Pelayanan Antar Barang Bukti), dan Jasi 24 jam (Jaksa Siaga 24 Jam), dapat mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum dan memberi kemudahan dalam pelayanan hukum melalui pelayanan terjun langsung ke masyarakat tanpa perlu keluar rumah apalagi di masa pandemi Covid-19. (bud).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Suwirta Jalin Kerjasama Dengan Kemenkes

Kam Nov 5 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 05/11/2020)SEMARAPURA – fajarbali.com | Minimnya jumlah dokter spesialis di UPTD RSUD Gema Santi Nusa Penida masih menjadi ‘PR’ besar bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Padahal selama menjabat, bupati kerap mengeluarkan rekomendasi dokter spesialis. Sayangnya yang kembali bertugas di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Klungkung sangatlah sedikit. […]

Berita Lainnya