https://www.traditionrolex.com/27 Dua Pelaku Sabu Dibekuk  - FAJAR BALI
 

Dua Pelaku Sabu Dibekuk 

(Last Updated On: 19/05/2020)

NEGARA – fajarbali.com | Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dibekuk jajaran tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana, Minggu (10/5/2020) lalu. Keduanya, I Kade AA (34) asal Lingkungan Biluk Poh Kelurahan Tegalcangkring  dan I Made P (47) asal Tabanan.

 

 

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Komang Muliyadi di Polres Jembrana, Selasa (19/5/2020) mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, di wilayah Kecamatan Mendoyo diduga ada seseorang berinisial I Kade AA sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Berkat informasi itu, Tim.Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Kade AA di rumah. “Dibelakang rumahnya, tepatnya diatas kardus ditemukan barang bukti,” ujarnya.

 

 

Sejumlah barang bukti itu di antaranya, 1 tas merah, 1 gunting, 1 bong, 1 buah HP, 1 buah kotak bungkus rokok malboro merah, sembilan buah plastik klip kosong, 2 plastik.klip yang isinya kristal bening diduga sabu dengan berat 0,86 gram bruto dan 0,22 gram netto. Barang sabu itu diakuinya beli dari Made P. Selanjutnya pelaku Made P ditangkap di rumahnya beralamat Desa Pohsanten Kecamata Mendoyo. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 bendel dan gulung lap kain yang diikat gelang karet coklat. Setelah dibuka berisi gulungan tisue yang dibungkus latban warna hitam.Dan setelah dibuka empat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,06 gram bruto dan 0,05 gram netto serta satu butir pil diduga extacy , 1 bong, 1 buah korek gas dengan sumbunya dan 1 buah HP. “Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan serta diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (prm).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

 Selundupkan Sabu 4 Kilo, WN Hongkong Divonis 20 Tahun 

Sel Mei 19 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 19/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Ho Ping Kwong (43)  warga negara Hongkong yang kedapatan membawa sabu lebih dari 3 kg di Bandara Ngurah Rai, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang yang dibacakan hakim secara virtual, Selasa (19/5/2020) di PN Denpasar.     Save as PDF

Berita Lainnya