https://www.traditionrolex.com/27 Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Undiksha - FAJAR BALI
 

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Undiksha

(Last Updated On: 01/05/2019)

SINGARAJA-fajarbali.com | Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Ni Made Ayu Serli Mahardika (20) oleh pacarnya sendiri di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.



Dalam rekontruksi yang digelar, Rabu (1/5/2019) pagi pelaku KIJ alias Kodok, memperagakan 46 adegan. Pada adegan pertama, Kodok terlihat datang bersama korban Serli, yang perannya digantikan oleh seorang wanita yang namanya enggan untuk disebutkan, dengan mengendarai motor.

Setelah itu, keduanya masuk ke dalam kamar kos nomor 2.1 yang merupakan kamar kos milik korban Serli. Di dalam kos, korban Serli terlihat sibuk dengan tugas-tugas kuliahnya. Hal ini ditandai dengan diperagakannya adegan korban Serli yang tengah bermain laptop.



Sementara pelaku Kodok, sibuk menyiapkan makanan. Memasuki adegan ke delapan, keduanya terlihat makan bersama, sebelum akhirnya korban Serli meninggalkan Kodok untuk pergi ke kampus.

Korban Serli terlihat pulang dari kampus, pada adegan ke 12 dengan disambut oleh pelaku Kodok. Puncaknya pada adegan ke-14 dimana Kodok mendegar jika ada pesan yang masuk di HP milik korban. Kodok pun langsung mengambil HP tersebut dan membaca isi pesan yang sejatinya dikirim oleh rekan kuliah Serli, untuk membuat tugas kuliah bersama-sama.

Hingga terjadi lah adu mulut antara korban Serli dan pelaku Kodok. Memasuki adegan ke 17, terlihat sikap kasar Kodok kepada kekasihnya. Ia mulai mendorong kepala Serli, hingga membuat wanita asal Tabanan itu kesal.



Serli lantas menampar pipi kiri pelaku sebanyak satu kali. Namun aksi itu kembali dibalas oleh pelaku Kodok, dengan menjambak rambut korban dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di kasur.

Proses pembunuhan pun terlihat pada adegan ke 24. Dimana pelaku Kodok mengambil bantal dan membekap korban, lalu mencekik leher korban pada adegan ke 27. Nyawa korban Serli pun melayang tepat di adegan ke 32.

Bahkan terkuak pada adegan ke 32 ini, sempat timbul niat pelalu Kodok untuk membuang jenazah Serli. Namun karena tidak tahu hendak dibuang kemana, akhirnya pelaku kodok pun menempatkan posisi korban Serli layaknya sedang tertidur.



Kepalanya diletakkan di atas bantal, lalu tubuhnya dibungkus dengan kain selimut. Akhirnya pada adegan ke 40, pelaku Kodok terlihat mulai menyesali perbuatannya. Dihadapan jenazah korban, pelaku Kodok meminta maaf, lalu mencium kening korban.

Hingga proses rekonstruksi berakhir pada adegan ke 46, dimana Kodok meninggalkan kos-kosan tersebut lalu kabur ke wilayah Tabanan. Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, proses rekonstruksi murni dilakukan atas kejadian yang sebenarnya alias tidak ada istilah rekayasa. Motifnya sebut Kompol Wiranata sudah jelas, yakni karena cemburu.

“Hasil urinenya memang positif karena pelaku ini mengonsumsi narkoba juga. Rekan-rekan narkoba dari Polres masih melakukan penyelidikan. Namun kasus ini murni tidak ada kaitannya dari itu (narkoba,red). Dia mengkonsumsi setelah atau sebelum kejadian yang jelas di luar daerah kami,” jelasnya.



Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3)  tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kini pelaku diganjar dengan ancaman 15 tahun penjara lanyaran melakukan penganiaan berat yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal,” tutupnya. (ags)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PDIP Semakin Tak Terkejar, Gerindra dan Demokrat Saling Kejar

Kam Mei 2 , 2019
Dibaca: 18 (Last Updated On: 01/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 terus digenjot oleh KPU Provinsi Bali. Diketahui, hingga Hari Kamis (2/5/2019) Pukul 16.00 wita, KPU Provinsi Bali merilis jumlah perolehan suara yang masuk untuk DPR RI.  Save as PDF

Berita Lainnya